JEMBER, RADAR-X.net – Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No.32 Tahun 2009 dan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Minerba. Sudah mengatur aturan main tentang pertambangan terutamanya di bidang galian C ilegal (tambang pasir).
Rabu(30/11/2022), pihak kepolisian Polsek Sumberjambe bersama muspika melakukan penutupan terhadap kegiatan tambang pasir di desa Rowosari.
Pasalnya, tindakan itu berdasarkan hasil laporan dari masyarakat.
Kapolsek Sumberjambe, AKP. SETYO BUDI BUDHI, S.H., menyampaikan, bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat melalui Lapdu (Laporan Dumas) terkait masalah tambang tersebut kami tindak tegas karena pertambangan ini meresahkan warga sekitar.
“Untuk kelanjutannya kami akan kroscek perizinannya dan jika memang tidak ada jangan harap untuk ada tambang kembali di Desa Rowosari.” Ungkap Kapolsek Sumberjambe.
Ditempat terpisah, Viktor Bayu yang merupakan anggota LSM KPK yang mengawal prosesnya penutupan tambang galian C menyatakan, dirinya mengawal proses penutupan tambang ini, ada 4 titik tambang yang ditutup oleh pihak Polsek Sumberjambe.
“Dengan tindakan tegas dari Kepolisian, saya selalu aktifis mengapresiasi langkah tegas dari kepolisian untuk menjaga ekosistem persawahan yang produktif.” Tegas Bayu.
“Bukan hanya masyarakat Rowosari saja yang terdampak akibat pertambangan ini, masyarakat Desa Sumberjambe khususnya yang hidup di sekitaran aliran sungai Rowosari – Sumberjambe, warga tidak bisa menikmati air sungai yang seharusnya jernih, karena adanya pertambangan pasir akhirnya air sungai menjadi keruh dan kotor. Semoga kepolisan Polsek Sumberjambe konsisten menyikapi tambang tersebut, karena tambang-tambang di Rowosari ini hasil pengamatan saya hanya buka tutup. Harapan saya untuk ditutup selamanya. “Pungkasnya.
Pantauan media di lokasi, mesin-mesin penyedot pasir diangkut oleh Polsek Sumberjambe untuk dijadikan barang bukti (BB).
(Iponk)














