JEMBER, RADAR-X.net – Beragam bantuan yang di kucurkan oleh pemerintah untuk meringankan beban yang harus ditanggung masyarakat terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah wujud pelaksanaan program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan untuk membantu siswa miskin( dan rawan miskin agar berkesempatan bisa mengenyam pendidikan dasar bahkan hingga sampai ke perguruan tinggi.
Besaran Dana Bantuan PIP yang dikucurkan untuk tingkatan Sekolah Menengah Atas(SMA) berjumlah Rp 1.000.000,00 dalam setiap tahunnya.
Tapi apa mau dikata program pro masyarakat miskin ini masih kerap disalahgunakan oleh oknum guru maupun kepala sekolah untuk ikut mencicipi bantuan dengan cara memotong dana yang disalurkan melalui rekening atas nama siswa itu sendiri.
Menurut keterangan wali murid yang enggan disebutkan namanya, T (45 th) membenarkan adanya pemotongan uang PIP yang dilakukan oleh pihak sekolah SMAN Plus Sukowono Jember pada tahun 2022.
Dana PIP yang seharusnya di terima Rp 1 juta per siswa, namun cuma di terima Rp 700 ribu yaitu 30 persen dari ketetapan, itupun tidak tau bentuk uangnya seperti apa.
“Sisa yang 700 ribu katanya Langsung dibayarkan untuk buku LKS, bayar SPP dan lain sebagainya,” ujar T.
Ketika media berupaya untuk mengklarifikasi kepada seorang guru sekaligus bagian Hubungan masyarakat (Humas) SMAN Plus Sukowono tidak mau memberikan keterangan terkait permasalahan yang terjadi dan di arahkan ke kepala sekolah, Siswoyo.
“Maaf mas saya tidak bisa memberikan keterangan atau tidak bisa menjawab pertanyaan dari wartawan, biar satu pintu ke kepala sekolah saja, karena kemarin ada salah satu wartawan yang datang kesini tapi sudah diselesaikan oleh kepala sekolah sendiri, jadi biar satu pintu saja,” kata Fera bagian Humas SMAN Plus Sukowono.
Kepala sekolah yang bersangkutan yaitu Siswoyo ketika dikonfirmasi pada Rabu (23/11) mengatakan bahwa ada berita acara terkait kebijakan.
“Kami bukan membuat kebijakan akan tetapi membuat kesepakatan antara sekolah dan wali murid yang ada berita acaranya, kami membuat kesepakatan tanpa melanggar aturan yang ada,” ucap Siswoyo.
Di tempat lain tim investigasi DPP LSM KPK(Komunitas Pemantau Korupsi) menyayangkan atas kejadian ini dan akan menelusuri ke bawah.
“Maraknya pemotongan dana bantuan di sekolah- sekolah yang berada di wilayah hukum Kabupaten Jember, maka sudah semestinya Dinas Pendidikan dapat memberikan pembinaan dan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangannya saat penyaluran bantuan kepada orang tua dan siswa,” harap Yuli, anggota tim.
“Terkait adanya dugaan pemotongan terhadap dana PIP tahun 2022 di SMAN Plus Sukowono ini kami mendapat pengaduan dari salah satu keluarga penerima manfaat dan kami akan turun langsung untuk investigasi, kalau misalkan terbukti dugaan pemotongan ini maka akan saya laporkan, karena dengan alasan apapun pemotongan itu tidak bisa dibenarkan,” tambah Bayu, ketua tim investigasi LSM KPK.
(sam)














