Kriminal

Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Di Sumber Wringin Tertangkap

×

Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Di Sumber Wringin Tertangkap

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO, RADAR-X.net – Tim gabungan Sat Intelkam Polres Bondowoso dengan Polsek Sumberwringin TKP Desa Sumber gading Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso, telah melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi. Rabu (12/10/2022) pukul 17.00 WIB.

Pasalnya, Pelaku diduga telah melanggar sebagaimana tertuang dalam dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (h) jo Pasal 1 sub 3e Undang – undang darurat No. 07 Th. 1955 sub Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M/DAG/Per/4/2013 jo Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun identitas pelaku yaitu ASIS, 39 Th, Guru Honorer, Alamat Dusun Krocok desa Kretek Rt. 04 Rw. 01 Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso (selaku pemilik pupuk subsidi).

SUNANDI, 37 Th, Tani, Alamat Dusun Krocok Desa Kretek Rt. 06 Rw. 01 Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso sebagai supir.

Berawal dari informasi masyarakat yang di dapat anggota Sat intelkam Polres Bondowoso di lapangan bahwa di wilayah Kecamatan Sumberwringin diketahui terdapat pendistribusian pupuk subsidi yang melanggar regulas. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan koordinasi selanjutnya penindakan terhadap pelaku yang tertangkap tangan sedang membawa muatan pupuk bersubsidi dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Pickup warna putih tahun 2010, No Pol P-9929-AE.

Tim Gabungan yang telah melakukan pengintaian di lokasi sekira pukul 17.00 WIB pelaku melintas di TKP dengan mengendarai pickup yang kemudian oleh petugas dilakukan penindakan.

Setelah dilakukan penindakan dan pengecekan diketemukan barang bukti berupa pupuk subsidi jenis UREA dan NPK di TKP selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sumberwringin.

Pupuk subsidi yang diamankan tersebut diperoleh dari Kios yang berada di Wilayah Kecamatan Taman Krocok dan selanjutnya akan dijual dan di distribusikan di wilayah Kecamatan Sumberwringin.

Hasil pantauan awak media saat ini pelaku dilimpahkan kepada Satgas Polres Bondowoso (Sat Reskrim Polres Bondowoso) untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit Daihatsu Granmax Pickup No. Pol : P-9929-AE warna putih tahun 2010 Atas nama Sunandi, Alamat Dusun Krocok Desa Kretek Rt. 06 Rw. 01 Kecamatan Taman Krocok dan Pupuk Subsidi sebanyak 1 Ton serta Nota Penjualan pupuk subsidi.

Hasil konfirmasi di lapangan, Kapolres Bondowoso melalui Kapolsek Sumber Wringin AKP. Yunaryanto, S.Sos., menjelaskan, menindaklanjuti perintah pimpinan langkah yang dilakukan oleh Polres Bondowoso tersebut dalam rangka mendukung upaya pemerintah perihal pengawasan proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten Bondowoso.

(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page