Polri

Peras Mantan Kades Hinga 80 Juta, Oknum Wartawan Dan ASN Di Pamekasan Terjaring OTT

×

Peras Mantan Kades Hinga 80 Juta, Oknum Wartawan Dan ASN Di Pamekasan Terjaring OTT

Sebarkan artikel ini

MADURA-PAMEKASAN, RADAR-X.net – Kepolisan Resort (Polres) Pamekasan Jawa Timur, menggelar konferensi pers hasil dari oprasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Oknum wartawan, dengan kasus kasus pemerasan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur. Sabtu (23/07/2022)

Dari hasil pers rilis polres Pamekasan, bahwa kedua pria yang ditangkap pada Senin,18 Juli 2022, telah melakukan pemerasan dengan ancaman terhadap mantan kepala desa tanjung sebesar Rp 80 juta.

Kedua pelaku berinisial MS yang berprofesi sebagai wartawan, bertempat tinggal di Desa Bujur Timur, Kecamatan Batu Marmar dan ASB seorang ASN Kecamatan, warga Desa Pegantenan Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur.

AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan mengatakan, modus pelaku hingga berani untuk melakukan pemeresan, yaitu setelah adanya pemberitaan di salah satu media online, dengan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) pada bulan Mei 2022 lalu.

“MS yang mengaku sebagai Wartawan yang bisa menyelesaiakan berita tersebut, dengan cara dihapus asal ada uang,” kata Rogib Kapolres Pamekasan saat jumpa pers

Tidak cukup sampai disitu, lanjut Roqib. “tersangka juga menakut-nakuti korban dengan akan melimpahkan persoalan tersebut, ke Polda Jawa Timur. Jika korban tidak kunjung menuruti permintaan tersebut.”

Dikatakannya, Melalui peran ASB salah satu ASN Kecamatan, dari persoalan tersebut sehingga menghasilkan kesepakatan dengan melakukan pertemuan antara korban, MS dan ASB disalah satu Cafe di Larangan Badung Pamekasan.

“Pada saat penyerahan uang oleh korban kepada tersangka, polisi berhasil menciduk tersangka aksi pemerasan tersebut beserta barang bukti.” Cetusnya

“Dari kedua tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa 2 HP, 1 Id Card, dan kaos Profesi serta uang tunai sebesar Rp 4 juta rupiah.” tutupnya jelas.

Dari Keterangan tersangka, awalnya dia meminta uang tunai sebesar Rp 80 juta dan terjadi tawar menawar sehingga turun ke Rp 60 juta dan disepakati menjadi Rp 30 juta.

Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan pasal 36 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Sedangkan ASB dijerat pasal 368 ayat 1 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.

(Korwil Madura/Hol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page