MADURA-PAMEKASAN, RADAR-X.net – Pekerjaan Paving yang melalui serap Aspira Pokok pikiran rakyat (Pokir) milik salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Jawa Timur, Dapil 3.
Ironisnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, tegaskan kegiatan tersebut tanpa ijin atau pemberitahuan sebelumnya kepada Kapala Desa setempat. Jum’at (17/06/2022)
Kegiatan pemasangan pavingisasi di desa tersebut, sebelumnya menjadi sorotan salah satu aktivis, perihal ketebalan pasir yang dinilai hanya 5 cm, dan di anggap tidak sesuai teknis.
Saat dikonfirmasi ke pihak kapala Desa setempat, Moyar. mengatakan, pada kurun waktu yang sama, di desanya memang ada beberapa venue jalan setapak yang di lakukan pemasangan paving. Namun untuk lokasi yang dimaksud dia tegaskan tidak tau milik siapa karena memang sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau minta ijin ke pemerintah desa setempat.
“Memang ada beberapa titik jalan setapak yang dipasang paving, namun untuk lokasi yang dimaksud kami tidak tau itu pokir milik Dewan siapa,” kata Moyar
Dia menambahkan, jika memang pekerjaan tersebut milik salah satu Anggota DPRD pastinya di tau etika
“Kalau memang milik salah satu anggota Dewan pasti paham Etika,” sindir Mayor
Sementara, Amsirudin aktivis dari LSM KPK Nusantara DPC Pamekasan menuturkan, seharusnya jika memang merasa wakil rakyat paham etika dan paham tehnis pekerjaan, dan memberikan contoh yang baik terhadap kontraktor, bukan mengerjakan suatu kegiatan asal – asalan seperti itu, yang cendrung hanya untuk memprioritaskan keuntungan saja
“sebagai wakil rakyat Jagan memberikan contoh yang kurang baik terhadap kontraktor yang lain, dengan mengerjakan proyek asal – asalan hingga tak mengedepankan etika,” Tutur Amsirudin
“Apa salahnya melakukan pemberitahuan terlebih dahulu terhadap pemerintah desa, Agar tidak terjadi hal yang sifatnya tendensius, hingga nantinya bisa menciptakan stigma negatif antara pemerintah desa dan Anggota Dewan.” Imbuhnya
Amsir, senantiasa karib disapa.
Menyayangkan, karena seorang dewan saat akan melaksanakan kegiatan proyeknya, tidak melakukan pemberitahun terlebih dahulu pada pihak pemerintah desa, demi terjalinnya keharmonisan supaya tetap intens Antara pemerintah desa dan Dewan
“Seharusnya seorang anggota dewan itu memberikan contoh yang baik dan menjaga etika, apalagi berkaitan dengan suatu pekerjaan atau kegiatannya
(Korwil Madura/Red)














