MADURA-SAMPANG, Radar x. net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Jawa Timur, melakukan pemanggilan terhadap tujuh Kepala Desa (Kades) atau PJ. Kades serta seorang Camat. Selasa, 24/05/2022
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bentuk dan langkah kerja Komisi 1 DPRD Sampang dalam mengawasi serta mengevaluasi kerja Pemerintah ditingkat Kecamatan dan Desa.
“Kami sudah layangkan surat kepada mereka, untuk hadir dan memenuhi permintaan kami, namun mereka datang tanpa membawa data, sehingga membuat kami jengkel lalu kami usir.”
“Kami ini lembaga resmi, maka kami harus bekerja dengan serius sesuai data, dan berdasarkan bukti-bukti sebagai acuhan, agar kerja kami tidak terkesan asal-asalan.
Kami harus bekerja sesuai dengan data, kemudian kita singkronkan bersama data tersebut, supaya jelas titik kelemahan dan kekurangannya. Karena tujuan Kami adalah ingin membenahi, kalau ada data yang dinilai kurang baik. Sedangkan mereka tidak membawa data yang kami minta.
Kalau tidak pegang data, apa kita harus gelar adu argumen sehingga harus menimbulkan perdebatan dalam forum.”
Hal itu, didijelaskan oleh ketua Komisi 1 DPRD Sampang, Toipul Minan saat ditemui dirungannya usai pengusiran.
Dikatakannya, bahwa besok mereka diharapkan datang kembal ke ruang Komisi 1, pada jam yang telah ditentukan dengan membawa dan menyiapkan data-data yang lengkap
Senada dmdan dibenarkan oleh H. Aulia Rahman, Anggota DPRD Kabupaten Sampang, bahwa Komisi satu menyuruh pulang seorang Camat, Kades dan PJ. Kades lantaran tidak membawa data.
“Kami kan butuh data pak…! Bukan butuh debat dan adu argumen.” Ucap Aulia Rahman singkat, diiringi body language yang ramah khas Maduranya.
Terpisah, salah satu dari mereka yang dipanggil (ID dirahasiakan), membenarkan bahwa pihaknya disuruh pulang dan diharapkan kembali lagi dengan membawa data lengkap.
“Ya mas…!! Kami disuruh pulang, dan diminta kembali lagi, pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, dengan membawa data lengkap.” Cetusnya dengan singkat.
Hingga berita ini ditulis, pemanggilan pada tujuh kepala desa tersebut, bisa dikatakan gagal.
(Korwil Madura / Tim)














