Agro Bisnis

Gaji dan THR Pegawai Belum Dibayar Dirut PDAM Batu Bara Bungkam

265
×

Gaji dan THR Pegawai Belum Dibayar Dirut PDAM Batu Bara Bungkam

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, RADAR-X.net – Terendus kabar hingga 30 April 2022 Pegawai PDAM Kabupaten Batu Bara masih belum menerima gaji/upah maupun Tunjangan Hari Raya (THR) Sabtu 30/04/2022

Terkait kabar yang beredar awak media mencoba menghubungi Hafizullah Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui nomor Whatsappnya apa penyebab gaji dan THR pegawai nya sampai saat ini belum dibayarkan,

Sampai saat ini belum ada jawaban dari Direktur PDAM Tirta Tanjung Batu Bara seakan bungkam dan enggan menjawab pertanyaan media.

Padahal di wajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan

Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022

Yang mana bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yaitu peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Sementara menurut salah seorang pegawai PDAM Kabupaten Batu Bara menyampaikan sampai saat ini gaji dan THR belum dibayarkan, padahal hari raya idul fitri tinggal 1 hari. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page