KesehatanPolriSosial

Polres Batu Bara Sosialisasikan Fatwa MUI Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa

×

Polres Batu Bara Sosialisasikan Fatwa MUI Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Plt. Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi, SH, Diruang Kerjanya

BATU BARA, RADAR-X.net – Polres Batu Bara dan jajarannya konsen dalam meningkatkan pencapaian target vaksin patut diapresiasi karena semua Personil di Bag (Bagian), Sat (Satuan) dan Si (Seksi) maupun Nit (Unit) yang ada di jajaran Polres Batu Bara dilibatkan dalam mobilisasi maupun himbauan untuk pencapaian target maupun pencegahan penyebaran virus Corona.

Hal ini disampaikan Plt. Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi, SH. kepada awak media di ruangan kerjanya Sabtu 26/03/2022.

Fahmi mengatakan “Mobilisasi maupun himbauan yang diberikan semata-mata hanya bertujuan untuk mempercepat pencapaian target sehingga terwujud Kekebalan Kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19, dan pelaksanaannya juga berlanjut selama bulan suci Ramadhan nantinya karena sesuai dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 2 Sya’ban 1442 H atau 16 Maret 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa” Kata Kasi Humas

“Dalam Fatwa MUI Nomor 13 tersebut dijelaskan bahwa Vaksinasi yang dilakukan dengan menggunakan cara Injeksi Intramuskular yaitu injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot, dijelaskan dalam ketentuan hukumnya bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan cara Injeksi Intramuskular tidak membatalkan puasa” ungkapnya

Kasi menambahkan “Dan dalam ketentuan hukum selanjutnya dalam Fatwa MUI tersebut bahwa melakukan vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan Injeksi Intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)” sambung Kasi.

“Berkaitan dengan hal tersebut himbauan kami kepada masyarakat di Kabupaten Batu Bara khususnya walaupun masih dibolehkan dan tidak membatalkan puasa vaksinasi Covid-19 melalui cara Injeksi Intramuskular tersebut selama berpuasa di bulan suci Ramadhan yang akan kita sambut sebentar lagi untuk menyegerakan melengkapi dosis vaksinnya dengan segera kalau nantinya masyarakat ragu-ragu dengan kondisi tubuh yang lemah karena berpuasa” tutup Kasi Humas. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page