BeritaPemerintahan

10 Nama Calon Dewas BMK Aceh Tenggara Lulus Verifikasi Administrasi

×

10 Nama Calon Dewas BMK Aceh Tenggara Lulus Verifikasi Administrasi

Sebarkan artikel ini

Aceh Tenggara, Radar-x.net – Tim AdHoc Panitia Pemilihan Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara meluluskan 10 Nama hasil Verifikasi seleksi Administrasi, Senin (31/01/2022).

Untuk dapat menjadi Dewan Pengawas Badan Baitulmal Aceh Tenggara periode 2022-2027. Demikian hasil pengumuman  yang di sampaikan Panitia Sekretariat yang di tanda tangani oleh Sudirman S.Pd M Pd. Asisten II Setdakab Agara.

Pelaksanaan Seleksi Merekrut untuk menjadi Dewan Pengawas Badan Baitul Mal Kabupaten Mengacu pada Qanun Aceh No 10 tahun 2018 Tentang Baitul Mal untuk menjadi Dewan Pengawas di seleksi oleh panitia AdHoc yang kepanitiaannya terdiri dari MPU, Mahkamah Syari’ah, Akademisi SKPD dan Sekretariat Daerah untuk memilih 5 orang menjadi Dewas dan di Sampaikan kepada Bupati.

Adapun syarat secara khusus antara lain Telah berusia 40 Tahun,  Mampu membaca Al Quran  secara baik dari Unsur Akademisi berpendidikan minimal S2. dan dari Unsur Praktisi minimal S1 dan dari Unsur Ulama  dapat juga di ikuti dari kalangan Aparatur Sipil Negara dengan mendapat persetujuan dari atasan langsung atau pimpinan dan telah tinggal di Kabupaten tersebut minimal selama dua tahun.demikian diperoleh dari syarat syarat dan ketentuan yang di sampaikan oleh Panitia AdHoc yang di ketuai oleh Ketua MPU Agara Tgk Jamaluddin.

Adapun sepuluh Nama yang telah dinyatakan lulus seleksi Verifikasi berkas atau Administrasi yaitu Kamidin, Ridwansyah, Ahmad Subban, Kasirin, Ramadhansyah, Ali Husni, Saharliyan Amin, Rudi Hartono, Muhammad Nasir, dan Tengku

Selanjutnya pada tanggal 2 dan 3 kembali mengikuti ujian tulis dan tes wawancara di Oprum Setdakab  Kantor Bupati Aceh Tenggara. (RH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page