Aceh Tenggara, Radar-x.net – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) menyengketakan SMA dan SMK di Aceh Tenggara ke Komisi Informasi Aceh (KIA).
Hal tersebut dilakukan Lsm KPK-N Aceh Tenggara terkait permohonan permintaan data dana Penggunaan Biaya Oprasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019-2020, yang tidak dipenuhi pihak Sekolah, baik SMA maupun SMK.
“Kami telah melayangkan surat pemohonan permintaan data penggunaan dana bos kepada pihak sekolah SMA/SMK, namun hingga kini tak ada respon.” sebut Junaidi kepada Wartawan Radar-x.net, Jum’at (25/02/2022) di Sekretariat Lsm KPK-N Aceh Tenggara.
Junaidi juga menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat permohonan permintaan data penggunaan dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019 dan 2020, pada tanggal 11 Desember 2021. Namun pihak sekolah tidak menanggapi dan tidak membalas surat tersebut.
Selanjutanya Lsm KPK-N mengajukan surat keberatan pada tanggal 14 Januari 2021, hanya satu sekolah yang membalas permohonan, yaitu SMA Negeri 1 Kutacane. Namun data yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan Lsm KPK-N.
Sedangkan sekolah SMA/SMK seperti SMA Negeri 1 Badar, SMA Negeri 1 Lawe Bulan, SMA Negeri 2 Kutacane, SMK Negeri 1 Kutacane dan SMK Negeri 2 Kutacane, yang tidak menanggapi atau tidak membalas surat permohonan permintaan data yang dilayangkan Lsm KPK-N Aceh Tenggara.


“Karena tidak mendapat respons dari pihak sekolah tersebut, maka kami mengajukan surat penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Aceh,” kata Junaidi
Ia menilai pihak sekolah SMA/ SMK diduga tidak transparan dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS tersebut. Kemudian pihak sekolah tidak patuh terhadap undang-undang nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sedangkan informasi atau data yang diminta, informasi terbuka bukan informasi tertutup, atau bukan dokumen rahasia negara.
Padahal permohonan permintaan data yang diajukan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa. Ujar Junaidi Ketua Lsm KPK-N Aceh Tenggara. (RH).














