Aceh Timur, Radar-x.net – Kejaksaan Negeri Aceh Timur Menyerahan Barang Bukti Berupa Gading Gajah Ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Selasa (08/02/2022) di Aula Kejaksaan setempat.
Barang rampasan berupa gading gajah itu dalam perkara Zainal alias Zainon dkk, merupakan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi.
Barang rampasan berupa gading gajah itu diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ivan, SH. MH dan Tim JPU yaitu M. Iqbal, SH. MH dan Harry, SH. MH, dan diterima oleh perwakilan BKSDA Aceh Drh. Taing Lubis, Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi.
Perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Drh. Taing Lubis sangat mengapresiasi kinerja Tim JPU Kejari Aceh Timur dalam penanganan Kasus tersebut, dan telah memberikan tuntutan maksimal berupa penjara maupun denda kepada para pelaku.
Perbuatan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi termasuk dalam kerugian negara karena dapat merusak kelangsungan ekosistem dan lingkungan kita.
Adapun barang bukti/barang rampasan yang diserahkan ke Pihak BKSDA Aceh berupa gading gajah, baik yang telah diolah menjadi pernak-pernik aksesoris maupun yang belum. Ujar Drh. Taing Lubis.
BKSDA Aceh juga menyebutkan, “Kejari Aceh Timur adalah salah satu Kejari terbaik dalam penanganan perkara satwa liar dilindungi di Indonesia.”


Dalam kesempatan itu pihak BKSDA Aceh juga memberikan piagam penghargaan kepada Kajari dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, SH, MH, berharap barang rampasan tersebut dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan penelitian oleh pihak BKSDA Aceh.
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, SH. MH, Perwakilan BKSDA Aceh Drh. Taing Lubis, Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Aceh Timur Hanita Azrica, SH. MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ivan, SH. MH dan Tim JPU yaitu M. Iqbal, SH. MH. dan Harry, SH. MH. (Wiwin Hendra).














