Berita

Residivis Spesialis Rumah di Asahan Tak Berkutik Kena Timah Panas Sat Reskrim

×

Residivis Spesialis Rumah di Asahan Tak Berkutik Kena Timah Panas Sat Reskrim

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, RADAR-X.net – Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian di jalan Singa Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Jum’at (28/01/2022).

Pelaku yang diamankan inisial IRS (27) warga Lingk. II Kel. Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena pada saat diamankan pelaku berusaha melakukan perlawan yang dapat membahayakan petugas, kata Kapolres Akbp Putu Yudha Prawira, SIK MH, kepada wartawan.

Beber Kapolres, Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban perempuan bernama Novida (38) Tahun warga Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan yang melaporkan atas peristiwa pencurian dengan pemberatan di dalam rumahnya pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 Sekira Pukul 04:30 WIB.

Atas peristiwa pencurian itu korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A54 warna biru galaxy, terang Kapolres.

Petugas Unit Sat Reskrim Polres Asahan yang menerima laporan korban, kemudian melakukan penyelidikan dan pada
hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 Sekira Pukul 11:00 WIB, petugas mendapat informasi bahwasannya pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial IRS.

Pelaku selanjutnya dilakukan penangkapan Pada Pukul 14:00 WIB di salah satu warung Jalan Singa Lingk. II Kel. Sei Renggas Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan. Namun pada saat diamankan pelaku berusaha melawan yang dapat membahayakan petugas sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur, ucapnya.

Untuk mendapatkan perawatan medis, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Umum HAMS Kisaran dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan Residivis yang pernah dihukum penjara dua kali dengan kasus Curanmor pada tahun 2015 dengan vonis 1 tahun 2 bulan dan Pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018 dengan vonis 2 tahun, pungkasnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page