Aceh Tenggara, Radar-x.net – Aksi Bejat Oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, diduga melakukan memperkosaan terhadap korban santriwati dibawah umur.
Korban sebut saja bernama Mawar yang masih usia 16 tahun itu adalah santriwati. Sedangkan pelakunya SA (37) juga seorang guru ngaji di pesantren tempat korban menimpa ilmu agama itu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP. Bramanti Agus Suyono, SH. SIK. MH melalui Kasatreskrim AKP. Suparwanto, SH mengatakan, terungkapnya kasus ini pada Jumat (21/01/2022) saat korban melaporkan kejadian yang menimpa kepada pihak keluarga.
Kemudian saat itu juga pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Aceh Tenggara.
Keesokan harinya atau Sabtu (22/01/2022) Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan pelaku dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Tersangka SA (37) oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban santriwati yang masih dibawah umur itu sebanyak lima kali.
“Korban ngakunya diperkosa lima kali, empat kali di kamar tersangka dan sekali di villa Bustanul Arifin Ketambe,” ujar AKP. Suparwanto, SH.
Pengakuan korban kepada polisi, ada hari tidak ingat lagi bulan Agustus tahun 2021.
Terakhir kali tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 17.30 wib telah terjadi tindak pidana hukum jinayat berupa persetubuhan/perkosaan terhadap korban.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini tersangka oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.
Tersangka berdomisili di Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka SA (37) mengaku tergoda melihat tubuh korban.
Apalagi dirinya mengaku kebutuhan biologisnya selama ini tak tersalurkan karena berstatus duda yang sudah setahun bercerai dengan istrinya.
“Kemungkinan pelaku terdesak kebutuhan biologis hingga nafsu melihat korban,” kata AKP. Suparwanto.
Sedangkan korban adalah anak dibawah umur sebut saja namanya Mawar (16) bukan nama sebenarnya adalah salah seorang santriwati penduduk asal pedalaman Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara.
Informasi itu menyebar luas di Medsos dan menghebohkan masyarakat di Aceh Tenggara.
Perbuatan tersangka sesuai dengan Pasal 34 Jo 50 Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Aceh. (RH).














