BATU BARA – Sat Reskrim Polres Batu Bara, Polda Sumut, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pemerasan terhadap sopir tangki di Jalinsum Medan – Kisaran. Rabu (12/01/2022).
Terduga pelaku pemerasan di Jalinsum Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara berinisial RE warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan SH. MH, melalui Kasat Reskrim Akp Fery Kusnadi, SH. MH. dalam keterangan pers Rabu petang mengatakan, tadi pagi sopir tangki atas nama P Manurung selaku korban pemerasan membuat laporan.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan RE atas dugaan turut melakukan pemerasan terhadap sopir tangki, ungkapnya.
Modus operasinya adalah pemerasan. Terduga mengarahkan sopir truk tangki ke sebuah gudang CPO untuk dikurangi muatannya, Kata Kasat Reskrim Akp Fery Kusnadi, SH. MH.
Dalam aksinya lanjut Kasat Reskrim, terduga tidak bekerja sendiri namun ada beberapa orang yang namanya sudah dikantongi dan akan dilakukan pengembangan.
Terduga dipersangkakan melanggar pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara. Namun bila ada terjadi pengrusakan truk maka akan dikenakan pasal berlapis, Pungkas Kasat Reskrim.
Berkenaan dengan kejadian itu Kasat Reskrim Akp Fery Kusnadi, menghimbau seluruh sopir truk yang melintasi Jalinsum di wilayah hukum Polres Batu Bara yang perjalannya terhambat akibat kejahatan jalanan agar segera melapor ke Polres Batu Bara, jelas Kasat. (Ham)














