ACEH TENGGARA, RADAR-X.net – Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, mengamankan dua orang di Desa Batu Mbulan Asli Kecamatan Babussalam, karena diduga miliki sabu seberat 15,09 gram, Selasa (07/12/2021).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. Bramanti Agus Suyono, SH. SIK., MH., didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, SH, mengatakan, adapun kedua tersangka yakni BL (35) Warga Desa Pulonas Baru Kecamatan Lawe Bulan dan VW (31) Desa Darussalam Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.
Kronologisnya, setelah anggota Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi bahwa di Desa Batu Mbulan Asli Kecamatan Babussalam, ada pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi rumah yang diduga sebagai tempat tinggal pelaku, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dihuni oleh orang yang diduga sebagai pelaku yakni BL seorang wanita muda.
Disaat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan orang yang diduga sebagai pelaku BL berada bersama seorang laki-laki mengaku bernama VW.
Hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu berada dalam kantong plastik assoi tergantung didinding ruang kamar yang diakui oleh pelaku BL yang diperoleh atas titipan seseorang.
Tiga bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 15,09 gram.
Selain itu diamankan satu buah plastik assoi warna merah jambu, handpone warna casing biru.
Kemudian anggota Oopsnal Saresnarkoba membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Aceh Tenggara untuk di periksa dan ditindak lanjuti.
“Kita komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah kita sesuai arahan pimpinan,” ujar Iptu Sabrianda SH.
(RH)














