PARIGI, RADAR-X.net – HUT kemerdekaan RI yang ke 76 tahun disambut para narapidana yang mendapatkan remisi, dimana secara keseluruhan baik RU I maupun RU II berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Melalui humas Lapas kelas lll Parigi sulteng kepada awak media mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 dan (PPKM) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam penerimaan remisi dilakukan secara virtual. Selasa (17/8/21).
Dalam keterangan pers rilisnya (Kalapas) kepala Lapas Parigi Muh Askari Utomo A.md.IP SH,MH menyampaikan jumlah warga binaan saat ini di lapas sebanyak 298.
Perincihan dimana warga binaan yang yang ada di lapas Parigi dengan jenis perkara seperti perkara narkotika 132 Orang, perlindungan anak 44 orang, pencurian 41 orang, perjudian 14 orang, pembunuhan 6 orang, dan tindak pidana lainya 61 Orang dengan jumlah keseluruhan 298 orang (data jumlah napi).
“Untuk penerimaan remisi sebanyak 138 orang masing-masing mendapat remisi bagi remisi 1 (satu) bulan 41 (wb), 2 (dua) bulan 31 (wb),3 (tiga) bulan 40 (wb),4 (empat) bulan 14 (wb),dan 5 (lima) bulan sebanyak 12 warga binaan.” Jelas Kalapas
Kalapas menambahkan, penerimaan remisi di hari kemerdekaan RI yang ke 76 warga binaan lapas Parigi telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Yang tidak menerima remisi karena status tahanan titipan ada 98 orang,kategori PP 99 ada 36 orang, pelanggaran Register F ada 9 orang sedang menjalani subsidair ada 6 orang dan bagi tidak memenuhi syarat substantif tapi rekomendasi remisi susulan ada 7 orang dan yang terahir tidak memenuhi syarat substantif karena belum menjalani hukuman 6 (enam) bulan ke atas ada 4 orang.” Ungkap Askari. (Dani)














