Kriminal

“Kemana Pun Akan Kami kejar”, Satreskrim Polres Sampang Berhasil Membekuk Buruannya Di Tanggerang Selatan

×

“Kemana Pun Akan Kami kejar”, Satreskrim Polres Sampang Berhasil Membekuk Buruannya Di Tanggerang Selatan

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, RADAR-X.net – Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Sampang, berhasil membekuk AB.H (36) warga asal desa Torjun di Perumahan Pondok Villa daerah Dago Tanggerang Selatan.

Pasalnya, tersangka merupakan DPO tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang selama ini menjadi buruan team buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang.

Dalam penangkapan tersangka (AB.H) team buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang yang dipimpin KBO Sat. Reskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetiyo SH di back up Tim Jatanras Polres Metro Tangerang. Minggu (27/06/2021)

AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si Kapolres Sampang melalui Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH, membenarkan penangkapan yang dilakukan team buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang terhadap tersangka (AB.H) warga Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur.

“Pada Hari minggu tanggal 27 Juni 2021 tersangka Abd. Hari pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap team buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang dengan dibantu Tim Jatanras Polres Metro Tangerang di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan,” ujar Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH.

Iptu Sunarno juga menjelaskan bahwa tersangka telah dilaporkan SPKT Polres Sampang pada Sabtu 13 Pebruari 202, karena telah melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 4 tahun yang berdomisili di Kecamatan Torjun Sampang – Madura.

Iptu Sunarno SH, mengatakan bahwa dalam pelariannya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat persembunyiannya untuk menghindari dari kejaran Polisi, bahkan tersengka sempat melarikan diri ke provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum dibekuk Satreskrim Polres Sampang di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan.

Dikatannya, bahwa dalam perjalanan pulang dari Tangerang menuju Polres Sampang, pelaku sempat mau melarikan diri saat diberikan ijin mau buang air kecil di rest area Ngawi, namun dengan tegas Satreskrim Polres Sampang berhasil melumpuhkannya dengan menembakkan Timas panas ke kakinya.

“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang. Tersangka (AB.H) dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas iptu Sunarno. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page