ACEH TENGGARA, RADAR-X.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara dan Pemkab Tanah Karo, Provinsi Sumatra Utara, akhirnya sepakat memasang patok tapal batas yang memisahkan dua provinsi Aceh-Sumut.
Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Agara, Firman Desky mengatakan, tim yang terdiri dari tim garda batas Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Aceh, bersama tim Kabupaten Aceh Tenggara dan Tim Pemkab Tanah Karo Sumatera Utara, telah menyepakati memasang patok tapal batas Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumut.
Patok tapal batas yang dipasang di Kecamatan Leuser, pada Kamis (08/04/2021) lalu, terletak di Desa Kane Mejile, Desa Lawe Tawakh, Gunung Pak Pak, dan Desa Bintang Alga.
“Pemasangan Patok tapal batas ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, sesuai dengan Keputusan Permendagri Tahun 2020 Tentang Batas Provinsi Aceh-Sumut di Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Firman kepada radar-x.net, Sabtu (10/04/2021).
Proses pemasangan patok tapal batas, dilakukan oleh utusan kedua pihak Pemkab diantaranya, Assisten I Setdakab, Ali Surachman, Camat Leuser Mustafa Kamal, Kadis Pertanahan, Muhammad Ridwan, Pos Ramil Leuser. Dari Pemkab Tanah Karo ada Kabag Tata Pemerintahan Tanah Karo, Caprilius, Camat Mardingding Hasbel dan Camat Lau Baleng Kabupaten Tanah Karo.
“Dengan selesainya masalah tapal batas ini, perbedaan pendapat yang selama puluhan tahun terjadi, mudah-mudahan kini bisa selesai,” ujar Firman. (Riko)














