SAMPANG, RADAR-X.net – Jajaran Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan saat mengelar Operasi Pekat Semeru tahun 2021.
Giat tersebut digelar sejak 22 Maret hingga 2 April 2021 dan jajaran polres Sampang telah berhasil mengamankan sebanyak 33 tersangka dari berbagai kasus tindak kejahatan.
Dalam konferensi pers pada Rabu (07/04/2021) dari 33 tersangka kasus premanisme berjumlah 14 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang. Diantaranya 10 Sajam, 3 perjudian dan 1 Curas.
“Operasi Pekat digelar dalam rangka cipta kondisi jelang bulan suci Ramadhan, serta penanggulangan kejahatan yang digelar selama 14 hari dengan bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, damai dan kondusif,” ucap Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam pers rilisnya.
Selanjutnya Kapolres menambahkan, bahwa sasaran dari operasi tersebut yakni dengan tujuan ingin mengurangi kegiatan penyakit masyarakat, seperti kriminal, judi, penyalahgunaan barang haram dan lain sebagainya yang bisa menimbulkan keresahan pada masyarakat.
“Selain mengamankan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 10 senjata tajam dan juga narkoba jenis sabu sebanyak 18,4 gram.” Terang Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, bahwa ungkap kasus ini berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dimana pelaku tindak pidana kejahatan kerap meresahkan ketentraman warga.
Sebelum mengakhiri rilisnya, Kapolres Sampang mengatakan bahwa dari masing-masing tersangka akan mendapatkan tindakan, seperti kasus perjudian akan dikenakan Pasal 303 KUHP, untuk kasus narkoba akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sedangkan para tersangka yang tertangkap sebagai kepemilikan senjata tajam akan dikenakan Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP,” pungkas Kapolres. (MK)














