BOGOR, RADAR-X.net – Maraknya bisnis tanah kavling di Kabupaten Bogor dengan keuntungan menggiurkan, membuat pengelola kavling dengan berbagai cara untuk menarik konsumen termasuk pasang iklan di media internet.
Dalam iklan tersebut, Konsumen di iming-imingi bahwa tanah kavling sudah ada IPPT dan IMB, padahal sebenarnya kavling tersebut ilegal belum ada IPPT apalagi IMB alias bodong. Hal ini berakibat akan merugikan konsumen, atas iklan yang menggiurkan tersebut pihak pengembang Azzahra Hill telah melakukan kebohongan Publik.
Pasalnya, Kavling Azzahra Hills yang berlokasi di jalan Jonggol – Sukamakmur, Desa Sukajaya Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor belum memiliki IPPT tetapi sudah dilakukan penjualan kavling.
Kepala desa Sukamakmur Ujang Sunandar sebagai salah satu pemilik PT. Azzahra Mulya Karya menyampaikan bahwa baru mengurus ijin lingkungan RT/RW.
“Ijin lingkungan sampai kecamatan sudah ada, ijin peruntukan tanah on proses, tanah atas nama perorangan”, ungkap Ujang Sunandar melalui WhatsApp.


Pengembang Kavling seharusnya memahami Peraturan Bupati Bogor Nomor : 56 Tahun 2018 tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), disebutkan bahwa subyek IPPT adalah Badan, Instansi atau Perorangan.
Menurut Ketua LSM KPK Nusantara Bogor, Soklar menyampaikan bahwa seharusnya konsumen lebih hati-hati sebelum membeli kavling supaya tidak tertipu dengan iming-iming iklan yang dijanjikan pengembang.
“Sebelum membeli kavling harusnya konsumen mengecek dulu perijinan lahan, bukti surat kepemilikan tanah dan legalitas perusahaan, supaya tidak dirugikan oleh pengembang nakal,” tandas Soklar. (Osk)














