Hukum

Korupsi Dana Desa, Kejari Bogor Tangkap Mantan Kades Sukawangi

156
×

Korupsi Dana Desa, Kejari Bogor Tangkap Mantan Kades Sukawangi

Sebarkan artikel ini
Tersangka EH mantan Kades Sukawangi, saat ditangkap kejari Bogor. (Foto/Oscar)

BOGOR, RADAR-X.net – Mantan Kepala desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, periode 2015-2019 ditangkap kejari.

Pasalnya, Hendro Hermawanto ditetapkan status tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor: Print-121/M.2.18/Fd.1/2/2021 Tanggal 25 Pebruari 2021.

Hendro Hermawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp.905.000,863,76 yang meliputi Dana Desa (DD) untuk pekerjaan betonisasi jalan desa tahun anggaran 2019, Program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) dan Bantuan Keuangan Propinsi (Banprop).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Munaji mengatakan bahwa, proses penanganan perkara tipikor, menetapkan seorang tersangka penyalahgunaan keuangan Dana Desa (DD) desa Sukawangi, Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 3,4 milyar, setelah dilakukan audit inspektorat Kabupaten Bogor ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 905.000.863,76 rupiah,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor, Munaji. (Foto/Oscar)

Munaji menambahkan, bahwa ada p6 anggaran yang disalahgunakan EH dalam pengelolaan keuangan Dana Desa terdiri atas betonisasi jalan desa 4 titik, program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dan Bantuan Keuangan Propinsi (Banprop) untuk modal BUMDes.

“Pertama yaitu pekerjaan betonisasi Jalan Kampung Gombong jumlah anggaran Rp 286.989.000 yang tidak direalisasi. Kedua betonisasi Jalan Kampung Catangmalang Rp 300 juta lebih, tidak terealisasi. Jadi memang anggarannya tidak digunakan sama sekali, tapi diambìl,” papar Munaji.

“Ketiga adalah betonisasi Jalan Kampung Sukahurip Rp 190 juta lebih yang tidak terealisasi atau nol sama sekali.
Kemudian keempat betonisasi Jalan Kampung Sukahurip-Ciparingga Rp 217 juta lebih yang tidak terealisasi sepenuhnya dan masih sisa anggaran Rp 67 juta lebih yang diselewengkan tersangka. Kemudian program Rutilahu 11 rumah tidak terealisasi sepenuhnya, hanya 4 yang terealisasi, sisanya 7 unit atau senilai Rp 70 juta (disalahgunakan). Lalu bantuan keuangan Bumdes 2019 dari provinsi dari Rp 100 juta anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp 92 juta,” jelas Munaji.

“Mengenai ancaman pidana, pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor, ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” tambah Munaji.

Kejari Kabupaten Bogor mengeluarkan surat perintah penahanan (tingkat penyidikan-T.2) Nomor: Print-143/M.2.18/Pd.1/2/2021 Tanggal 25 Pebruari 2021, memerintahkan jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk melakukan penahanan terhadap EH dengan ketentuan dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Polres Bogor selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Pebruari 2021.
(oskar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page