INDRAMAYU, radar-x.net – Aktivitas masyarakat di Kecamatan Lelea lakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu tak banyak berpengaruh, hal itu terlihat di Pos Cek Poin di masing-masing Posko. Senin (11/05/2020).
Di hari pemberlakuan PSBB, Camat Lelea Hatta Dirja SSPT langsung turun tangan ke jalan guna mensosialisaaikan dan mengedukasi Pemotor yang melintas agar mereka memahami dan mentaati aturan PSBB.
Disela-sela kegiatan Hatta Dirja menjelaskan, sebenarnya untuk Kecamatan Lelea jauh sebelum PSBB diberlakukan sudah melaksanakan beberapa pembatasan sosial diantaranya sosial distensing dan fisikal distensing dengan melakukan belajar dirumah, bekerja dirumah dan ibadah dirumah serta mewajibkan masyarakanta untuk memakai masker jika keluar rumah.
”PSBB ini menjadi sebuah penguatan secara hukum untuk melakukan pembatasan sosial secara menyeluruh,” jelasnya.
Hatta juga mengungkapkan aturan PSBB ini akan diberlakukan secara bertahap dimana sosialisaai dan edukasi terhadap pemotor, baik itu roda dua maupun roda empat dengan ketentuan Kendaran. Roda dua tidak boleh berboncengan kecuali dengan keluarganya atau beralamat sama dan semua pengendara atau penumpang wajib memakai masker. POS utama ini untuk memantau pergerakan kendaran yang masuk ke wilayah Kecamatan Lelea sebagai antisipasi dan upaya memutus penyebaran Covid-19.
”Kami imbau agar Masyarakat memahami dan menyadari akan bahayanya Covid-19, oleh karena itu mari kita bekerjasama dalam melawan wabah ini agar segera berakhir dan kembali menjalani kehidupan dengan normal,” pungkasnya. (Idi)














