BeritaHukum

Hearing Ke DPRD, Lembaga KPK Nusantara Kampar Laporkan PT. GUP

×

Hearing Ke DPRD, Lembaga KPK Nusantara Kampar Laporkan PT. GUP

Sebarkan artikel ini
Hearing Ke DPRD, Lembaga KPK Nusantara Kampar Laporkan PT. GUP
Foto: Kiri Baju Biru Alfizar, Baju merah Ketua Lembaga KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar saat Hearing dengan Komisi I DPRD Kampar.

BANGKINANG, radar-x.net – Berdasarkan surat nomor 170/DPRD/2018/27 yang dilayangkan Komisi I DPRD Kabupaten Kampar kepada Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (KPK-Nusantara) DPC Kabupaten Kampar perihal rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Kampar terkait penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Gema dan Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu dengan PT. GUP pada 8 Januari 2018 lalu, akhirnya dijadwalkan pada (15/01/2018) pukul 13.00 Wib.

Didampangi Sekretaris Lembaga KPK Nusantara DPC. Kabupaten, Alfizar serta pengurus intinya, Ardyansah, Roy Pandi Suarna, Taufik, Heri Wahyudi membuat Ketua Lembaga KPK Nusantara DPC. Kabupaten Kampar Dedi, Osri. SH semangkin memantapkan langkahnya untuk melakukan rapat dengar pendapat tersebut apalagi didampingi Tim Advokasinya Iman Harrio Putmana, SH, MH.

Hal ini tertuang dalam surat kuasa khusus nomor 005/SKK-KPK-N-KPR/VIII/2017 yang dibuat oleh Lembaga KPK Nusantara DPC. Kampar dan ditanda tangani  oleh Kasim(59), Rosul(54), Akli Zarman(63) dan Isus(26) tahun dijalan Sukajadi, Sei Geringging, Lipatkain Kabupaten Kampar.

Hearing di ruangan komisi I DPRD Kampar yang dihadiri anggota Komisi I Repol, S.Ag, Hermiati, Arnauli Hutajulu dan juga Kadis Perkebunan Kampar Ir. Bustan berlangsung tertib tanpa adanya riak-riak yang dapat membuat suasana hearing tersebut tertunda.

Kepada Radar X, Ketua Lembaga KPK Nusantara DPC. Kabupaten Kampar Ded Osri, SH, mengatakan bahwa, Camat Kampar Kiri yang dipimpin saudara Nuzum Ashal telah mengakui adanya kekeliruan dalam surat SKGR itu, serta diperkuat dengan pernyataan yang berisikan akan mencabut kembali surat SKGR yang telah dikeluarkan di desa Tanjung Belit.

Selain permasalahan lahan tersebut, Dedi Osri juga mengatakan, diduga PT GUP tidak mempunyai izin legalitas dan tidak terdaftar dalam izin usaha di Disbun dan diperkuat lagi dengan pernyataan Kadis Perkebunan Kampar, Bustan.

“Kami Lembaga KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar, akan terus mengawal permasalahan ini demi tegaknya Supremasi Hukum di NKRI ini khususnya di Kabupaten Kampar dan meminta PT. GUP untuk taat pada peraturan dan perundang-undangan terkait perizinan nya,” ujar Dedi

Sementara itu, Kadis Dinas Perkebunan, Bustan juga mengatakan akan menindaklanjuti laporan dari Lembaga KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar tentang dugaan pelanggaran tersebut.

Permasalahan ini ternyata membuat Anggota Komisi I Hermiati akan mengundang pihak PT GUP dalam rapat dengar pendapat selanjutnya.

“Kami berjanji akan menindaklanjuti pemasalahan ini, dan kami tidak akan main-main biar kedepannya pihak PT. GUP dapat menyelesaikan administrasinya,” tegas anggota Komisi I.

Seretaris Jendral Lembaga KPK Nusantara DPD Riau Mulya Koto mengatakan sangat mengapresiasi kinerja jajarannya di Kampar sebagai sosial control murni tanpa mengharapkan imbalan dan terus meperjuangkan hak masyarkat yang bisa saja dirampas hak nya.

“Pemerintah Kabupaten Kampar sekiranya dapat mengayomi Lembaga KPK Nusantara DPC Kabupaten Kampar dan bergerak cepat terkait laporan dan temuan Lembaga KPK Nusantara Kabupaten Kampar yang bertujuan untuk menaikan pendapatan Kabupaten Kampar.

“Apalagi demi kemaslahatan hidup orang banyak dan perkembangan Kabupaten Kampar yang sangat kita cintai dan terbebas dari oknum-oknum yang ingin memperkaya dirinya sendiri.” Tandas Mulya Koto.(MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page