ArtikelGaya HidupTerbaru

Masihkah Mau Ngejomblo…! Berikut Hukum Pernikahan Menurut Islam

×

Masihkah Mau Ngejomblo…! Berikut Hukum Pernikahan Menurut Islam

Sebarkan artikel ini

Masihkah Mau Ngejomblo…! Berikut Hukum Pernikahan Menurut Islam

Radar-x.net – Pernikahan merupakan suatu akad perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagian hidup keluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhoi Allah SWT.

Dengan menikah seorang insan dapat memelihara generasi yang baik. Dan generasi yang baik tak mungkin lahir kecuali dari pernikahan dan keluarga yang utuh dan harmonis, juga tentunya keluarga yang berakidah kuat, taat beribadah, dan berbudi pekerti luhur.

Karena itu, menikah adalah satu-satunya jalan terbaik melahirkan generasi pilihan dan memperbanyak keturunan, sebagaimana yang disampaikan Allah SWT.

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (Qur’an Surat An Nur ayat 32).

Berikut hukum pernikahan menurut Islam, dapat digolongkan menjadi 5 macam, dikutip dari Fiqh Munakahat yaitu;

1. Wajib

Perkawinan wajib hukumnya bagi orang yang telah berkeinginan kuat untuk menikah, telah mempunyai kemampuan untuk melakukan dan bertanggung jawab akan kewajibannya dan kwatir apabila tidak menikah akan mudah terjerumus dalam perbuatan zina.

2. Haram

Perkawinan haram hukumnya bagi orang yang belum berkeinginan serta tidak mampunyai kemampuan untuk melaksanakan dan bertanggung jawabatas kewajibannya, karena justru apabila ia kawin akan membawa kemudharatan.

3. Sunnah

Perkawinan sunnah hukumnya bagi orang yang telah berkeinginan kuat untuk menikah, mempunyai kemampuan dan bertanggung jawab akan kewajibannya, tetapi tidak khawatir melakukan perbuatan zina bila tidak menikah.

4. Makruh

Perkawinan makruh hukumnya bagi orang yang telah berkeinginan kuat untuk kawin, tetapi dikhawatirkan tidak atau belum mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan bertanggung jawab akan kewajibannya dan apabila tidak menikah tidak ada kekhawatiran akan berbuat zina.

5. Mubah

Perkawinan menjadi mubah hukumnya bagi orang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan kawin maupun alasan-alasan yang mengharamkan kawin.

Imam As-Suyuthi tentang keutamaan menikah di dalam kitabnya yang berjudul Lubbabul Hadits. Nabi SAW. bersabda: “Seburuk-buruknya kalian adalah orang-orang jomblonya kalian dan sehina-hinanya orang-orang matinya kalian adalah orang-orang jomblonya kalian.” (Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal r.a. dari sahabat Athiyyah r.a.).(*)

* Penulis: Abas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page