SULAWESI SELATAN, radar-x.net – Oknum ASN di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diduga ‘selingkuh’ dengan seorang janda Inisial R. Dugaan tersebut dikuatkan dengan adanya bukti rekaman suara antara oknum ASN inisial BA dan R. Padahal, diketahui oknum ASN tersebut sudah memiliki Istri.
DPP Pengawasan Publik Amanah Garuda Indonesia, dan juga aktivis mahasiswa asal Luwu Timur, Rudi Curiting mengatakan, bahwa perbuatan oknum ASN tersebut dinilai tak etis dan memberikan contoh yang tak baik.
“Dia adalah seorang pejabat ASN yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, pasal 11 poin G menyatakan, “menjaga keutuhan dan keharmonisansian keluarga”.” kata Rudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rudi Curiting berujar, kasus seperti ini harus segera ditindak tegas oleh Kepala Dinas Pertanian dan Bupati Luwu Timur selaku pihak pimpinan yang membawahi oknum tersebut.
“Kadis pertanian diminta segera memanggil BA oknum tersebut untuk diperiksa dan dimintai keterangan sesuai kodek etik ASN terkait dugaan ‘Selingkuh’ yang dilakukannya,” pintanya.
“Juga kami meminta agar oknum itu diberikan sanksi secara administrasi bahkan bila perlu diberhentikan dari jabatannya”, tandaz Rudi Curiting.
Secara terpisah, oknum ASN, Kabupaten Luwu Timur, yang dikonfirmasi by phone terkait dugaan main ‘selingkuh’ bersama seorang janda insial R mengatakan, bahwa itu tidak benar.
“Tidak benar, namanya kan dugaan. Silakan datang ke pihak istri saya. Ini juga sudah lama terjadi”, ujar BA ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (12/2/2020).
BA, mengatakan bahwa persoalan ini sudah lama damai di Polsek Mangkutana, dan membantah isu perselingkuhan dirinya sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan, kata dia akan melaporkan balik jika dimuat dalam pemberitaan.
“Tidak benar saya selingkuh, saya akan lapor balik kalau dimuat di pemberitaan”, ucap BA. (Mul)