BeritaHukumTerbaru

Eks Kadis Nakertrans Minta PPTK Dihadirkan Dalam Perkara Tipidkor

179
×

Eks Kadis Nakertrans Minta PPTK Dihadirkan Dalam Perkara Tipidkor

Sebarkan artikel ini

PALU, radar-x.net – Sidang perdana terhadap terdakwa eks Kadis Nakertrans Donggala inisial (S), yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), beserta kontraktor dan konsultan pengawas, pada kegiatan proyek pembangunan jalan poros penghubung Desa Ngovi ke Desa Bonemarawa Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Digelar di Pengadilan Tipidkor Kota Palu, Senin (27/1/2020).

Diketahui bahwa terdakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jalan tersebut, hingga mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian Negara sebesar Rp.1.484.676.151.45. Disebabkan pekerjaan tersebut tidak di kerjakan sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak tertanggal 30 Mei 2017, sebesar Rp.9.994.404.000 namun pada pekerjaan fisik ada adendum menjadi Rp.10.993.804.000.

Dana tersebut bersumber dari APBN pada Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Transmigrasi (PKP2TRANS) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia Tahun 2017.

Agenda sidang Dakwaan di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Donggala, Erfandy Rusdy Quiliem, SH.,MH, sebagai Kacabjari Donggala di Sabang.

Saat diwawancara awak media Penasehat Hukum (S), diluar ruang sidang pada Pengadilan Tipidkor Kota Palu. Bahwa dirinya selaku PH, sepakat apa yang telah dibacakan oleh JPU tersebut.

“Kami dari tim Penasehat Hukum sepakat memang, setelah mendengar dakwaan yang dibacakan tadi. Bahwa tidak ada eksepsi pada syarat formilnya dakwaan, karena mengenai materi pokok perkara apakah itu betul atau tidak kan, nanti pada saat pemeriksaan fakta persidangan nanti, apa yang terungkap itu akan kami sampaikan pada saat pembelaan nanti.” Ujar Muslim Mamulay.

Begitu pula disampaikan oleh rekan Muslim yang merupakan tim PH Terdakwa juga, Yohanes. Ia sangat menyayangkan tindakan JPU yang tidak memanggil PPTK dalam kegiatan proyek jalan tersebut dan tidak di BAP, menurutnya PPTK inisial H tersebut terlibat langsung dalam kegiatan itu.

“Satu lagi PPTK atas nama H, menurut pengakuan terdakwa S, klien kami. Itu tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini, mereka tau bahwa dia ini yang paling tau bagaimana keadaan dan kondisi dilapangan. Maka atas permintaan klien kami, kami berharap bahwa Jaksa harus menindaklanjuti itu. Apa dasar, sehingga mereka ini tidak di BAP dalam perkara tindak pidana korupsi ini, sederhana kok barang ini.” kata Yohanes Budiman, SH.,MH.

Sementara ditempat terpisah awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada JPU Kejari Donggala, Erfandy. Menurutnya, sepanjang fakta proses pemeriksaan di tingkat penyidikan PPTK bernama H kapasitasnya hanya sebatas saksi.

“Untuk menentukan yang bersangkutan (H) turut serta atau ada keterlibatannya sampai dengan saat ini tidak ada. Tidak ada bukti yang mengarah bahwa, yang bersangkutan terlibat atau dapat untuk kita mintai pertanggung jawaban pidananya. Itu yang tidak ada,” ucapnya

Ditambahkan Erfandy, bahwa dananya yang bersumber dari APBN itu tidak dikenal istilah yang namanya PPTK yang ada PPK sebagai pengendali kegiatan. Oleh karena itu, kalau saudara H ditunjuk menjadi PPTK sebenarnya tidak ada dasar hukumnya.

“H menjalankan tugasnya itu pembayarannya semacam jasa, karena memang tidak di anggarkan itu. Dia sifatnya langsung dari APBND, Tugas Perbantuan. Karena yang ditunjuk oleh pengguna anggaran, dalam hal ini Bapak Kementerian Desa yaitu, KPA, PPK dan bendahara, karena dana berasal dari Dipa kementerian Desa.” Tutupnya. (Gian/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page