![]() ![]() |
| Foto: Heru, |
JEMBER – Senin (14/03/2016), sekitar pukul 16.30 WIB, tepatnya di petak 35 BKPH Ambulu KRPH Sabrang telah menangkap tersangka pencuri kayu jati dengan identitas pelaku, Kusnadi Bin Rijan(25), buruh tani, alamat Dsn. Kraton, Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Kab. Jember.
Adapun Barang Bukti(BB) yang berhasil diamankan petugas, kayu jati glondongan sebanyak 6 ( enam ) glondong dengan ukuran, 200 diamater 28 : 0,13, 200 diameter 23 : 0,095, 200 diameter 24 : 0,103, 200 diameter 28 : 0,137, 200 diameter 30 :0,150, 200 diameter 25 : 0,111, total seluruhnya : 0,733 M3.
Sepeda motor sebanyak 4( empat ) unit masing – masing, Suzuki Shogun pretelan warna hitam tanpa nomer polisi, Honda Karisma pretelan tanpa nomer polisi, Honda Supra Pretelan tanpa nomer polisi, Suzuki tornado pretelan tanpa nomer polisi dan gergaji esek sebanyak 2 ( dua ) buah.
Kejadian ini terungkap disaat KRPH mendapatkan Info dari masyarakat bahwa di
petak 35 BKPH Ambulu KRPH Sabrang, telah terjadi pencurian kayu jati. Selanjutnya KRPH Sabrang bersama Anggota Polsek Ambulu dan Polter KRPH
Sabrang bergerak ke TKP. Kemudian melakukan penangkapan tersangka bernama, Kusnadi berikut barang bukti tersebut. Kemudian saat mengetahui petugas datang tersangka melarikan diri. Selanjutnya tersangka berikut barang
bukti diamankan di Polsek Ambulu untuk dilakukan proses sidik
petak 35 BKPH Ambulu KRPH Sabrang, telah terjadi pencurian kayu jati. Selanjutnya KRPH Sabrang bersama Anggota Polsek Ambulu dan Polter KRPH
Sabrang bergerak ke TKP. Kemudian melakukan penangkapan tersangka bernama, Kusnadi berikut barang bukti tersebut. Kemudian saat mengetahui petugas datang tersangka melarikan diri. Selanjutnya tersangka berikut barang
bukti diamankan di Polsek Ambulu untuk dilakukan proses sidik
Sementara itu, kerugian diperkirakan Rp. 13 .000.000,- ( Tiga belas juta rupiah ),
sesuai dengan Laporan Polisi Nomer : LPA/27/111/ 2016/Jatim/Res Jbr/Sek
Ambulu tgl 14 Maret 2016 sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1)
huruf Yo 12 huruf ( c ) UU no.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
pemberatasan kerusakan hutan.
sesuai dengan Laporan Polisi Nomer : LPA/27/111/ 2016/Jatim/Res Jbr/Sek
Ambulu tgl 14 Maret 2016 sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1)
huruf Yo 12 huruf ( c ) UU no.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
pemberatasan kerusakan hutan.
“Saya melihat ada pencurian kayu, kami langsung bergegas untuk melaporkan ke polsek mas,” kata saksi yang identitasnya meminta dirahasiakan.(Heru/Dra)














