BeritaHukum

Multindo Auto Finance Lakukan Perampasan, LSM KPK Turun Tangan

×

Multindo Auto Finance Lakukan Perampasan, LSM KPK Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Multindo Auto Finance Lakukan Perampasan, LSM KPK turun Tangan
Sidang Mediasi Antara Multindo dan Konsumen Yang tak Membuahkan Hasil, Foto: Hans,
JEMBER – Leasing yang seharusnya mensejahterakan masyarakat dalam bidang perekonomian nasional. Hal ini, dituangkan dalam aturan Bank Indonesia (BI) Nomor : 7/2/PBI/2005  Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum , dan Undang – Undang Perbankan No. 3 Tahun 2014 tentang Bank Indonesia. Yang mana hak kreditur dan Debitur sama-sama dilindungi oleh Undang Undang.
Adapun perjanjian yang mengikat dalam urusan dunia keperdatan dalam bidang jaminan barang bergerak (mobil/mutor-red), yaitu UU Fidusia No.42 Tahun 1999 dan PMK No.130/PMK.010/2012 Tentang pendaftaran jaminan Fidusia, aturan ini yang tentunya menjadi sandaran bagi konsumen dan pihak leasing. Namun, pada faktanya yang terjadi dilapangan. Konsumen yang mengambil kredit di suatu leasing menjadi tarjet sapi perah bagi leasing itu sendiri.
Seperti halnya, yang terjadi pada Samhori (48), Dsn Krajan, Desa Ledokombo, Kec.Ledokombo, Kab. Jember, Jawa Timur. Menjadi korban tindakan arogan dari sebuah leasing Multindo Auto Finance, yang ber kantor di Roko Graha Wijaya Kav. No.5, Jl Dharma Wangsa, Kel. Jubung, Kec. Sukorambi, Jember.
Kejadian ini terjadi, awalnya pihak korban sekitar 1,8 tahun yang lalu. Mengambil kredit kendaraan bermotor jenis Truck Mitsubishi dengan harga UTR/jumlah pinjaman total Rp. 273.864.000,- dan angsuran 5.705.500/bulan. Berselang setelah 16kali angsuran, pihaknya ada keterlambatan selama 2 bulan jalan. Sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya. Kemudian secara seketika pihak Leasing merampas mobil truck konsumen secara paksa di jalan. Dan dibawa ke kantor Multindo cabang mojokerto.
Seperti yang di Jelaskan Samhori, konsumen Multindo auto finance, korban perampasan tersebut, “Saya telat karena ekonomi memang sulit. Kerjaan saya masok kelapa mas, saat saya pulang dari masok kelapa di Mojokerto, tiba – tiba mobil saya diberhentikan oleh Anang (pegawai internal dari multindo/red). Dengan cara tidak sopan muro-muro saya diturunkan dijalan, dan mobil saya di bawa ke kantor cabang muntindo di Mujokerto,” katanya.
“Anang membawa saya kekantornya, lalu saya disuruh pulang naik taksi, dan caranya yang seperti rampok dijalan saya keberatan mas, katanya saat ditemui usai keluar dari kantor multindo, Kamis (24/03/2016), Pukul 12.00 WIB, seusai mediasi terkait pengeluaran unit miliknya yang sudah di tarik oleh pihak multindo,” tambahnya.
Ditegaskan oleh Korban, bahwa saat didatangi ke kantor Multindo, mobil truck gak bisa dibawa pulang karena pihak multindo, meminta sisa angsuran semuanya dilunasi sebesar Rp.176 Juta ditambah bunga keterlambatan 8 juta lebih. Padahal keterlambatan angsuran cuma 2 bulan. “Kontrak saya 4 tahun mas, saya telat 2 bulan. Mobil saya ditarik, pas saat mau di setori Bank minta semua sisa angsuran suruh dilunasi, dari mana saya dapat uang,” katanya, kecewa.
Sementara pihak Kepala cabang dari Leasing Multindo Jember, Herry Tri Prasetyo, membenarkan terkait penarikan unit dari konsumen atas nama Samhori, “Kami sudah sesuai prosedur dan ini aturan dari kantor, kantor meminta sisa angsuran kalau mau mobil dikeluarkan harus dilunasi semuanya,” ungkapnya saat Radar-X temui dikantornya.
Hal senada juga disampaikan oleh Nanang, pegawai yang menarik mobil truck tersebut, “Saya kerja sesuai aturan mas, jadi kalau saya mengambil mobilnya secara paksa ya tidak, kami minta dan stop secara baik baik kok dijalan,” imbuhnya, mengelak tuduhan konsumennya, karena dituding merampas secara paksa dijalan.
Ditempat terpisah, Ketua Umum LSM-KPK (Komunitas Pemantau Korupsi), Subhan Adi H, SH, yang ber alamat kantor di Kec. Sumber Jambe, Kab. Jember, LSM Pendamping dari korban, mengecam keras tindakan leasing yang memakai cara ala begal dengan merampas kendaraan dijalan, “Perampasan dijalan ini tidak dibenarkan, apapun alasannya. Jangan memakai kedok sertifikat fidusia. “kalau ada Fidusianya lantas leasing se enaknya sendiri main rampas di jalan,” tegasnya.
“Akan kami kawal hak konsumen ini, kami akan lakukan upaya hukum. Urusan pidana perampasannya kami akan laporkan ke Polres Jember, OJK dan kami akan memita hearing di DPRD jember. Kalau masih berjalan alot kami akan lakukan demontrasi ke kantor Multindo itu, karena konsumen dilindungi UURI No.8/99 Tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas ketua LSM yang mengaku mempunyai 500 anggota lebih di Kab. Jember. (abdus salam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page