![]() ![]() |
| Foto : Bhulkhaini, |
ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib atau Cek Mad mengatakan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan.
Hal ini ia sampaikan dalam sambutan pada acara penyerahan secara simbolis kepada 151 orang narapidana Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, yang mendapatkan remisi sehubungan HUT Kemerdekaan RI yang ke 71 Tahun, Rabu (17/8/2016).
Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP, adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi. “Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana,” ucap Cek Mad.
Ia menjelaskan, percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya.
“Karena bagaimana pun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga. Sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal,” tambah Cek Mad.
Sementara itu Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Effendi menyebutkan, jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi sebelumnya 183 orang. Namun sesuai keputusan, remisi yang telah turun dan mendapatkan persetujuan hanya 151 orang dan satu diantaranya dapat remisi bebas.
“Sementara sisanya, yaitu 32 orang masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan karena terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yaitu tentang tindak pidana narkotika yang hukumannya diatas lima tahun dan kasus tindak pidana korupsi. Insyaallah, remisinya juga akan turun usai 17 Agustus,” jelas Effendi saat ditemui wartawan diruang kerjanya.
Hingga hari ini, sambungnya, Rutan Cabang Lhoksukon berjumlah 275 orang yang terdiri dari 260 orang pria dan 15 orang wanita dengan rincian 212 orang narapidana dan 63 orang tahanan. Dari sekian banyak jumlah narapidana dan tahanan tersebut, 70 persen merupakan pelaku tindak pidana Narkotika.
Pihaknya juga mengeluhkan kondisi Rutan yang over kapasitas. Padahal, daya tampung yang sebenarnya di Rutan itu hanya 80 orang. Sehingga jumlah yang segitu banyak telah melebihi kapasitas dan tentu menjadi kendala dalam program pembinaan.(Khaini)














