![]() |
| Foto : Sukri, |
BONDOWOSO – Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso, kembali berhasil menangkap 3 orang warga yang sedang asyik bermain judi domino di Desa Petung, Kec. Botolinggo Bondowoso. Minggu (18/09/2016) dini hari.
Penangkapan terhadap tiga penjudi domino ini berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan ada tiga orang tengah asyik main judi domino.
Mendengar akan hal itu, anggota kepolisian terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata kabar dari masyarakat benar adanya. Kemudian polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap mereka.
Berdasarkan informasi, Inisial ketiga tersangka adalah S (35), N (25), keduanya adalah warga Kec. Botolinggo Bondowoso, sedangkan R (33) warga Kec. Cermee Bondowoso.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita uang senilai Rp 205.000, dan kartu domino untuk dijadikan barang bukti.
Akibat perbuatannya, para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan. Sebab, perbuatan para pelaku melanggar aturan hukum yang ada.(Sukri)












