![]() ![]() |
| Arief Tyahyono, (Foto: Rul) |
JEMBER – Dalam rangka meningkatkan dan tetap memberikan pelayanan terhadap masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(DispendukCapil) Kab. Jember, terkait pengganti e-KTP yang sampai saat ini masih kehabisan bahan material, terpaksa menerbitkan Surat Keterangan pengganti e-KTP, yang penggunaannya sesuai e-KTP tersebut, seperti, untuk Nikah, urusan dengan perbankan, pengurusan ijin, kepentingan pilkada dan lain sebagainya, yang berlaku secara Nasional.
Karena material e-KTP masih kosong, terpaksa pemerintah menerbitkan surat keterangan pengganti e-KTP, supaya masyarakat tak terganggu dalam pelayanan adminduk tersebut, bahkan e-KTP ini termasuk sangat vital sekali, karena dengan dasar itu bisa mengurus surat kepentingan yang lainnya.
Hal ini dikatakan oleh Arief Tyahyono, mantan kepala pariwisata, bahwa, “memang benar terkait e-KTP, yang sampai saat ini bahan material masih kosong. Sedangkan pelayanan kepada masyarakat setiap hari sangat tinggi sekali, sehingga Dispenduk Capil di seluruh kota dan Kabupaten se Indonesia sesuai instruksi dari pusat, bahwa Dispenduk Capil bisa menerbitkan surat keterangan pengganti e-KTP yang berlaku secara Nasional.” Terangnya kepada Radar-X saa ditemui diruang kerjanya.
Dia menambahkan, setiap hari kami menerbitkan surat keterangan tersebut sampai ratusan, bahkan mencapai ribuan, cuma bedanya kalau e-KTP bisa masuk dalam saku dan dompet, kalau surat keterangan tersebut satu lembar dan seperti ukuran folio, dan ada foto serta barkot, tapi surat itu bisa di cetak bagi yang telah melaksanakan foto e-KTP di Kecamatan masing-masing, dan semua itu akan muncul sesuai data yang masuk pada saat proses foto di kantor Kecamatan.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, bahan material e-KTP kosong, terpaksa pemerintah mengintruksikan pengganti e-KTP adalah surat keterangan pengganti e-KTP.(Rul)














