BeritaHukum

Operasi Tipe A, UPT LLAJ Banyuwangi Gandeng PN Sidang Ditempat

×

Operasi Tipe A, UPT LLAJ Banyuwangi Gandeng PN Sidang Ditempat

Sebarkan artikel ini
Operasi Tipe A, UPT LLAJ Banyuwangi Gandeng PN Sidang Ditempat
Operasi Tipe A Lantas Polres Banyuwangi Bersam PN Banyuwangi
Lakukan Tilang dan Sidang Ditempat (Foto: Dafid. F)
BANYUWANGI – Upaya untuk mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) perlu adanya kesadaran dari penggunaan jalan untuk memenuhi Peraturan Lalu Lintas yang telah ditetapkan. Peran serta masyarakat dan pengguna jalan, dalam pembangunan disiplin dan etika berlalu lintas di jalan sangat diperlukan guna untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di jalan. 
Untuk menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan oleh angkutan barang, angkutan umum angkutan orang, maka Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur kabupaten Banyuwangi mengadakan operasi sadar keselamatan dan ketertiban lalu lintas angkutan jalan tahun 2016, mengadakan operasi Kestib LLAJ Tipe A sidang di  tempat yaitu gabungan bersama antara Dishub dan LLAJ Propinsi Jawa Timur, Lantas Polres Banyuwangi, Reskrim Polres Banyuwangi, Lantas Polsek Rogojampi, Lantas Polsek Rogojampi, CPM Banyuwangi, PN Banyuwangi, kejaksaan Banyuwangi.
Menurut Made Pasek S, selaku Kasi Pengawasan dan Pengendalian LLAJ Banyuwangi mengatakan, ”Operasi Kestib Tipe A, bertujuan untuk menekan terjadinya kecelakaan di jalan yang diakibatkan dari faktor manusia dan jalan. Dalam operasi penertiban angkutan umum (orang) petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, menindak angkutan barang yang spesifikasi Demensinya tidak sesuai dengan buku uji yang dimiliki, selain itu juga memeriksa pajak kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya, dan tidak mempunyai SIM(Surat Ijin Mengemudi).” Terangnya
Made Pasek juga mengatakan, ”bagi pelanggar Demensi setelah ditindak/ditilang harus dirombak sesuai dengan bentuk aslinya atau harus sesuai dengan aturan yang ada dalam operasi gabungan tersebut telah dihasilkan 98 kendaraan yang diperiksa, 38 kendaraan yang ditindak Dishub, 60 kendaraan yang ditindak Polri, dengan rincian BAP denda sebesar Rp.7.710.00,” jelasnya, Senin (24/10/2016).
Di hari berbeda dan lokasi yang beda, Dishub LLAJ Jatim UPT Banyuwangi juga melakukan hal serupa di jembatan timbang watu dodol kecamatan Kalipuro jalur Banyuwangi Situbondo, Rabu(26/10/2016).
Operasi Kestib LLAJ Tipe A sidang di tempat, yaitu gabungan bersama antara Dishub dan LLAJ Propinsi Jawa Timur, Lantas Polres Banyuwangi, Reskrim Polres Banyuwangi, Lantas Polsek Kalipuro, Lantas Polsek Kalipuro, CPM Banyuwangi, PN Banyuwangi, kejaksaan Banyuwangi.
Ditambahkannya, ”total tilang hari ini 55, terdiri dari tilang UPT LLAJ Banyuwangi, Dishub LLAJ 29 dan tilang Polri 26 total 55 pelanggaran laik jalan dan perijinan dan tanpa SIM dengan BAP denda sebesar Rp 7.195.000.” tambahnya.
”Dengan kita melakukan operasi Kestib ini untuk menekan agar pengendara sadar keselamatan, dan mengurangi angka kecelakaan.” Tutupnya saat di wawancarai Radar-X dilokasi. (Dafid Firmansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page