![]() ![]() |
| Misbahul Hasan, Kades Suling Kulon (Foto:Nuzul) |
BONDOWOSO – Kades Suling Kulon, Misbahul Hasan, kini dalam pemeriksaan kejaksaan tahap ke dua terkait kasus pengrusakan dan penyerobotan pohon dan tanah milik tiga orang warganya dan dijerat Pasal 170 dan 306 KUHP.
Berdasarkan bukti yang dilakukan Oknum Kades yakni, dengan motif pelebaran jalan, 165 M tanah milik Mujiono, 65 M milik Sutrisno, dan 22 M milik Hariyadi, dan puluhan kayu Kamalina, Mangga, dan Kelapa dirusak dan diserobot sehingga nilai kerugiannya sekitar 120 juta.
Menurut Mashur Riswanto, Ketua Badan Penyelidik Pusat Sandi Brata RI mengatakan. “bahwa ini adalah bukti, bahwa hukum di Bondowoso tidak tumpul di atas dan tajam di bawah, ini juga berkat kinerja tim penyidik UNIT 3 Polres Bondowoso yang serius menangani kasus ini dan berharap kepercayaan masyakarat terhadap kinerja penegak hukum di Bondowoso kembali pulih.” Terangnya.
Ia menambahkan, “saya selaku pendampingan pelaporan kasus ini menegaskan bahwa, oknum Kades Suling Kulon, Misbahul Hasan, terbukti melakukan tindakan melanggar hukum sesuai Pasal 170 atau 406 KUHP tentang Penyerobotan dan Pengrusakan hak milik orang lain dengan motif pelebaran jalan tanpa ada musyawarah dengan ketiga pemilik tanah dan pohon tersebut, sehingga ketiga warga tersebut dirugikan.” Terangnya.
![]() ![]() |
| BB Kayu yang di rusak, |
Setelah diperiksa akhirnya Kades Suling Kulon resmi ditahan kejaksaan. Rabu (16/11/2016) dan langsung di bawa ke LP Bondowoso, guna menjalani proses selanjutnya.
Sedangkan menurut, Kajari Bondowoso, Sri Sektiyanti SH., melaui Kasi Pidum Arif Suryono SH., didampingi Jaksa Penuntut Umum Anggi Dildo SH.MH., diruang Kasi Pidum menjelaskan, bahwa tersangka Kades Suling Kulon terbukti melanggar Pasal 170 atau 406 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 5 Tahun 6 bulan, karena dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sehingga orang lain dirugikan, orang yang dirugikan adalah Hariyadi, limusin, Mujiono dan Sutrisno.” Jelasnya.(Nuzul)















