

SAMPANG, radar-x.net – Pilkades serentak di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tidak semulus yang diharapkan oleh masyarakat maupun dari kandidat Bacalon Kades. Pasalnya, penjaringan bacalon kades yang melalui tes tulis dan wawancara sampai saat ini menyisakan luka yang begitu dalam karena penjaringan BACALON KADES tersebut dinilai tidak transparan dan terkesan ada pesanan khusus dan pengondisian.
Kali ini, kepala desa Banjar Talela Kec. Camplong, Kab. Sampang, Zaini, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan PTUN karena tidak puas dengan hasil tes tersebut.
Seperti yang disampaikan, Subhan Adi Handoko, S.H., Kuasa Hukum Zaeni, “Iya benar, nomer perkaranya 140/G/2019/PTUN.SBY, kita hormati proses hukum saja mas, apapun hasilnya kita pasrahkan kepada majelis hakim nantinya, kami selaku kuasa hukum akan memaksimalkam diri untuk membela kepentingan hukum klien kami. Di PTUN cuma tinggal tunggu panggilan sidang saja mas,” kata pengacara muda pemilik LAW FIRM HNS DAN PARTNERS, Senin (28/10/2019) di luar gedung PTUN kemarin.
“Hak menggugat adalah hak rakyat, dikala ada dugaan pelanggaran dan ke dzholiman pastinya hukum harus ditegakkan baik secara gugatan keperdataan, tata usaha negara maupun pidana. Nah, di desa Banjar Talela, penjaringan Bacalon Kades terkesan ‘incamben’ sengaja tidak diloloskan karena penilaian jika sesuai Perbup pastilah lolos klien saya lolos, ini tim seleksinya menilainya seperti apa? Nanti kita buka saat tahapan pembuktian di sidang PTUN.” Pungkasnya. (Mun)














