JEMBER, radar-x.net – hari ini Kamis 24 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri Jember penyerahan “RESUME” hasil mediasi. Al hasil dalam resume tersebut Penggugat tetap pada gugatannya. Yang mana gugatan dari pihak penggugat dalam petitumnya meminta kepada Turut Tergugat I Bupati Jember untuk memerintahkan kepada para Tergugat untuk melangsungkan pemilihan kepala desa ulang di desa Sukosari.
Disampaikan oleh kuasa hukum Penggugat, Subhan Adi Handoko, S.H., ketua DPW PARI(Persatuan Advokat Republik Indonesia),”mediasi tidak membuahkan hasil jadi perkara ini lanjut kepada tahapan persidangan,” jelas pemilik LAW FIRM HNS &PARTNERS diluar ruangan mediasi.
Dilanjutkan oleh, Ahmad Fauzi, S.H., “kami dari kuasa hukum Penggugat akan mengoptimalkan pembelaan kami, karena kami mencium aroma “KONGKALIKONG” para pihak untuk memenangkan salah satu calon, tidak sesuai mikanisme yang ditentukan oleh Perbup, Permendagri maupun Undang – Undang.” Lanjutnya.
“Kami menemukan kelebihan suara di Pilkades Sukosari, dan hal tersebut akan segera kami laporkan keranah hukum untuk ditindak lanjuti terkait dugaan Pidana Pilkades,” ungkap Fauzi yang juga sebagai divisi hukum LSM KPK Nusantara.


Lebih jauh Andres Andika, S.H., menjelaskan bahwa jangan berbangga dulu karena sudah dilantik menjadi kepala desa, karena pelantikan itu tidak bersifat permanen, proses hukum masih berjalan kami akan tetap menghormati proses hukum dan mengupayakan semaksimal mungkin hak dan kepentingan klien kami., Pungkas, ketua DPC. PARI Kab. Jember. (Dra)














