![]() ![]() |
| Suasana saat pembinaan Polres Bondowoso di PTP. XII Sempol (Foto:Sukri) |
BONDOWOSO – Polres Bondowoso intensif melakukan sosialisasi PP nomor 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini dilakukan agar masyarakat terutama yang akan mengurus pajak kendaraannya dapat memahami aturan baru ini yang mulai diterapkan pada tanggal 6 Januari 2017. Seperti yang dilakukan oleh Kasat Binmas Polres Bondowoso AKP R. Heru Wahyudi yang didampingi Kapolsek Sempol AKP Murdjito, melaksanakan sosialisasi PP nomor 60 tahun 2016 di Kec. Sempol yang diikuti oleh karyawan PTPN XII Blawan, Bondowoso. Sabtu (14/01/2017).
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Bondowoso AKBP Afrisal SIK., melalui Kasat Binmas menjelaskan, bahwa sosialisasi tentang PP Nomor 60 tahun 2016 telah dilaksanakan beberapa kali termasuk di wilayah kecamatan maupun melalui media sosial.
“Hal ini dilakukan agar masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor sebagai wajib pajak, dapat memahami dan tidak kaget dengan adanya tambahan biaya PNBP saat pengurusan BPKB, STNK, STCK dan TNKB,” ujarnya.
Perlu diketahui juga, khusus tarif penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk nomor/angka pilihan akan dikenakan tarif yang cukup besar sesuai tabelnya, dan ini resmi sebagai pemasukan negara dan bukan untuk petugas.
Kasat Binmas menegaskan, agar masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraannya untuk dapat langsung mendatangi kantor samsat melalui petugas resmi sehingga tidak ada lagi tambahan biaya yang tidak perlu.(sukri)














