BeritaGaya HidupPemerintahanTerbaru

Itsbat Nikah, Bupati Poso Nyatakan Pelayanan Gratis

×

Itsbat Nikah, Bupati Poso Nyatakan Pelayanan Gratis

Sebarkan artikel ini

POSO, radar-x.net – Itsbat nikah amatlah penting ini adalah salah satu bentuk pelayanan warga untuk pencatatan perkawinan agar dapat diakui ke Asahannya alias Legal.

Pemerintah kabupaten Poso, dibawah kepemimpinan Darmin Samsuri, siap melakukan kerjasama tanda tangan MoU antara kementrian Agama dan pengadilan Agama terkait dengan pengesahan perkawinan biaya Rp.0.

Hal ini dipastikan sebagai bentuk pelayanan bagi warga langsung oleh Bupati Poso kolonel marinir (purn) Darmin Agustinus Digilipu saat melakukan kunjungan kerjanya di desa wuasa kecamatan Lore Utara kabupaten Poso Sulawesi Tengah pada saat pelaksanaan sidang itsbat perkawinan terpadu, Jum,at 6 September 2019.

Baca juga : KUA Bajeng Mua Nikah Harus Ikut Bimbingan

Melalui Humas Pemda Poso kepada media radar-x.net dengan data yang disampaikan oleh Hj. Nurnaimah M.Pd.i, dari kantor kementerian agama Kabupaten Poso sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini sudah terdapat 5 (lima) kecamatan di kabupaten Poso dengan jumlah 207 pasangan yang telah di Legalkan nikahnya melalui sidang itsbat nikah.

Lima kecamatan yang ada di kabupaten Poso tersebut yakni kecamatan Pamona Selatan, Poso kota, Poso pesisir Utara, dan Lore Utara kegiatan itsbat nikah ini sangat penting karena mengingat kab. Poso ini masih dalam keadaan berkembang baik dari segi ekonomi masyarakat, kawasan wisata alam.

“Perlu adanya bimbingan warga dan dukungan pemerintah Pemda Poso juga kementerian agama kab poso bahwa pentingnya dukumen nikah yang berlaku seumur hidup. Maka itsbat nikah di kab Poso ini diadakan dan terus ditingkatkan, semoga warga yang ikut dalam peserta itsbat dapat bermanfaat,” kata Darmin. (Muldani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page