Agro BisnisBeritaLingkunganTerbaru

PT Adei Plantation Di Duga Rusak Kawasan Sungai

×

PT Adei Plantation Di Duga Rusak Kawasan Sungai

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN, radar-x.net – Operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan masih sangat banyak melanggar tata ruang dalam kegiatan perkebunannya,
sesuai hasil inpestigasi Tim Pemerhati Lingkungan, Indonesia Duta Lingkungan (IDLH) Kabupaten Pelalawan adalah PT ADEI PLANTATION yang beropererasi di Kabupaten Pelalawan.

Pasalnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga tidak memperhatikan aturan tanam terutama di area Sempadan sungai yang semestinya berdasarkan dokumen Analisis mengenai Dampak Linggkungan (AMDAL) tidak boleh ada aktivitas penanaman kelapa sawit di sepanjang aliran sungai. Apalagi sampai mengalihfungsikan sungai alam menjadi seperti Kanal.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No 32 tahun 1990 tentang kawasan lindung dan Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2011 yang mengatur tentang kriteria Sempadan Sungai adalah sekurang-kurangnya 100 meter Sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai,” ujar Amiruddin Yusuf Humas IDLH DPC Kabupaten Pelalawan Kepada awak media, Kamis 01/08/19.

“Tapi yang terjadi di lapangan bahwah perusahaan perkebunan kelapa Sawit PT Adei yang beroperasi di desa Telayap Kecamatan Pelalawan sepertinya tidak mengindahkan peraturan tersebut. Perusahaan Modal Asing ini diduga tetap menanami kelapa sawit sampai di pinggiran area Sempadan Sungai Ziat,” terang Amiruddin.

Amiruddin menambahkan bahwa, dugaan pelanggaran tata ruang wilayah ini berdampak terhadap kelangsungan ekosistim lingkungan terutama ekosistim sungai yang bisa mengakibatkan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat. “Maka dari itu daya dukung sungai harus di tingkatkan,” paparnya.

Terkait permaslahan ini Amiruddin juga menegaskan kepada dinas terkait agar menindak tegas Perusahaan Perkebunan kelapa sawit perusak Sempadan sungai, sesuai dengan aturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Menurut salah satu Tokoh masyarakat Desa Telayap, Abu Salam, saat dikonfirmasi awak media radar-x.net, terkait keberadaan Sungai Ziat tersebut menjelaskan, bahwa Sungai Ziat itu masuk Desa Telayap dan Bermuara ke Sungai Kampar Di Desa Sering.

“Dulu sungai Ziat itu bisa dilalui oleh Sampan karna lebarnya mencapai sampai tiga meteran, dan Sungai Ziat itu merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat Desa Telayap untuk Mencari Ikan, tapi sekarang sejak Perusahaan PT ADEI membuka perkebunan Kelapa Sawit Sungai itu sekarang di ubah menjadi seperti Kanal buatan,” ungkap Abu Salam.

Saat awak media mengkonfirmasi humas PT Adei, Budi Simanjuntak melalui Whatsapp, ia menjawab. “Langsung ajah ke lapangan sama-sama kita ya pak,” ungkapnya (Pranseda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page