MEDAN, radar-x.net – Salah satu pemilik alas hak tanah 74 Ha, yang bernama Suardoyo(75) meminta permasalahan sengketa lahan ini jangan sampai ada salah persepsi dan harus transparan, baik itu masalah hukum dan juga terkait yang diamankan oleh Pihak Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan.
Pasalnya, Suardoyo mengatakan, bahwa sebenarnya lahan 74 Ha yang semula sebanyak 120 Ha tersebut letaknya di Pasar III(tiga)Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal pada saat itu(era dulu) yang kini menjadi Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi, pada Rabu 25 Juli 2019, ketika wartawan radar-x mempertanyakan pokok permasalahan lahan yang mengakibatkan 3 orang masyarakat yang diamankan oleh Polres Pelabuhan Belawan tepatnya pada 22 Juli 2019 yang lalu, Suhardoyo dengan jelas memaparkan Objek permasalahan tanah yang diduga di klaim masuk ke wilayah desa pasar IV (empat), padahal sebenarnya ini masuk ke pasar III(tiga) Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Tepatnya pada 16 Juli 2019 Team Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Rakyat(TPSGR) sudah melayangkan surat kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan, dengan nomor surat 003/SM-TPSGR/VII/2019 perihal pemberitahuan, permohonan perlindungan hukum & mohon pengamanan dan di terima pada 20/7/2019 pukul 11.00 WIB.
Simak video selengkapnya: Penjelasan Salah Satu Pemilik Alas Lahan 74 Ha
Dalam hal ini bertindak sebagai Ketua Lembaga Eka Prasetia Pancakarsa Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Padang Sihole, SH yang beralamat di jalan karya bhakti, Dusun III, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, dan Drs. Sardoyo Budhi Santoso yang beralamat jalan karya II/jalan Mesjid nomor 203 Helvetia telah memberikan mandat kepada masyarakat 74.
Padahal waktu pelaksanaan surat mandat tersebut jelas telah di berikan surat secara resmi untuk melakukan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat berkisar kurang lebih 400 orang, untuk mengukur lahan, pembersihan lahan, mendirikan pelang, mendirikan gubuk dan lain-lain. Kenyataannya diduga 3 orang masyarakat yang sampai saat ini masih diamankan oleh Polres Pelabuhan Belawan. Hampir sudah tiga kali Team Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Rakyat(TPSTGR) melayangkan surat kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, namun tidak jiga mendapatkan titik terang dan malah masyarakat 74 lah yang diduga menjadi korban dan dibawa untuk dimintai keterangan dan diamankan.
Berdasarkan Surat Mandat nomor 01/Lepindo Propsu/TPSTGR/08/V/2019 sudah sangat jelas isinya untuk kegiatan pembersihan, penanaman dan menguasai serta menempati lahan Lepindo Propsu & TPSTGR kembali seluas 74 Ha Eks Hak Guna Usaha PTPN II yang terletak di areal Pasar 3 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan berlaku sampai Desember 2019.
Pada Berita Acara peninjauan lapangan dan pengukuran tanah garapan masyarakat dalam rangka untuk mengetahui jarak/batas Pasar ke pasar mulai dari pasar II sampai dengan pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumtera Utara pada 28 Juni 1999, tepatnya hari Senin dihadiri oleh 18 orang dan jabatan dan perannya yaitu sebagai berikut;
1. Freddy Harahap, SH
Jabatan : Kasubbag Bakota Bagian Tata Pemerintahan
2. Fahri Amin, SH
Jabatan : Staf Bagian Hukum Setwilda Tk. II Deli Serdang
3. M. F. Panjaitan
Jabatan : Ketua Komisi “A” DPRD Kabupaten Dati II Deli Serdang
4. Jamaluddin M
Jabatan : Wakil Ketua Komisi “A”DPRD Kabupaten Dati II Deli Serdang
5. A.R. Husin Nasution
Jabatan : BPN Tk II Deli Serdang
6. Hairul Karya
Jabatan : BPN Tk. II Deli Serdang
7. Drs. H. Paraduan Srg
Jabatan : Camat Labuhan Deli
8. Zulkifli, SH
Jabatan : Kasi Pem. Kantor Camat Labuhan Deli
9. Aswin Hasibuan
Jabatan : PTPN II Tj. Morawa
10. A. Syopian
Jabatan : Papam PTPN II Kebun Helvetia
11. Subandi
Jabatan : Dan Ramil Labuhan Deli
12. Prayitno
Jabatan : Kanit Binmas Polsek Labuhan
13. Untung
Jabatan : Kepala Desa Helvetia
14. H. Hasan Ilyas
Jabatan : Mewakili Masyarakat
15. Abdul Chalik Hutasuhut
Jabatan : Mewakili Masyarakat
16. Drs. Sardoyo BS
Jabatan: Mewakili Masyarakat
17. Basir Ginting
Jabatan : Anggota Komisi “A” DPRD Tk. II Deli Serdang
18. Ponijo
Jabatan : PTPN II Kebun Helvetia.
Alhasil, didalam pelaksanaan pengukuran tanah garapan Pasar III yang dipimpin oleh Sdr H. Hasan Ilyas Cs yang terletak di desa Helvetia Kacamatan Labuhan Deli dimulai dari titik nol yaitu pasar II dari AS jalan Kapten Sumarsono dengan mempergunakan alat meteran yang mempunyai panjang 5m. Sedangkan jarak antara pasar II s/d pasar III kurang lebih 800 M, sedangkan jarak antara pasar III s/d pasar IV bagian selatan kurang lebih 800 M.
” Jadi jumlah jarak antara pasar II s/d pasar IV bagian selatan keseluruhannya kurang lebih 1600 M dan dipimpin oleh pihak BPN Tk.II Deli Serdang didampingi oleh pihak PTPN Tanjung Morawa/Kebun Helvetia, Pemda Tk. II Deli Serdang, Muspika Kecamatan Labuhan Deli beserta masyarakat penggarap desa Helvetia yang mana pelaksanaan pengukuran dilimpin langsung oleh Sdr Hairul Karya dari BPN Tk. II Deli Serdang dan di bantu oleh masyarakat penggarap Sdr Albiden Situmorang, Sdr Dani Tarigan, dan Sdr. Krisno Dabukke,” beber Suardoyo.
Ditambahkannya, bahwa pengukuran tanah garapan pasar III berakhir di pasar IV bagian selatan dimana areal tanah garapan tersebut benar berada di lokasi areal pasar III sebagaimana hasil pelakasaan pengukuran dilapangan sesuai dengan pengakuan pihak PTPN II Tanjung Morawa, bahwa pasar II dan III telah keluar dari HGU(Notulen Rapat tanggal 16-2-1999 di Kantor Bupati KDH Tk. II Deli Serdang)
” Dimana hal ini didukung oleh bukti outentik dilapangan (Surat Keterangan Kepala Desa Helvetia) nomor 145/04/1999 tanggal 29 April 1999, serta peta lokasi yang menjadi rujukan pelaksanaan pengukuran yang disepakati bersama yaitu peta yang dibuat oleh Kantor Agraria Dati II Deli Serdang tanggal 5 Juli 1984,” pungkas Suardoyo. (Mulya)














