

BONDOWOSO, radar-x.net – Maraknya konflik dalam rumah tangga memicu tingginya angka perceraian di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian khusus dari Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
” Sebagaimana aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemenag RI, melalui Keputusan Dirjen Bimas Nomor 373 Tahun 2017 tentang syarat pencatatan nikah. Aturan tersebut menyatakan pasangan calon pengantin yang hendak menikah, harus memiliki piagam bimbingan pernikahan dari Kemenag setempat. ” Ungkap Aminullah selaku Kasi Hulu Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, disela-sela penyampaian materi Bimbingan Pra Nikah di Pendopo Kantor Desa Gambangan Kecamatan Maesan. Selasa, (21/08/2018).


Menurutnya, banyak Faktor penyebab konflik dalam rumah tangga hingga berahir perceraian. Diantaranya, yang diklasifikasikan Pengadilan Agama salah satu faktor moral krisis akhlak, cemburu dan adanya pihak ketiga serta Faktor Ekonomi, kawin paksa, perkawinan dibawah umur.
” Untuk bahagia itu, tidak harus mewah dan mahal. Dalam berumah tangga kebahagian terletak pada jiwa kita bagaimana cara menyikapi semua hal dengan hati Sabar serta Ikhlas,” tegasnya.


Maka dari itu, lanjut Aminullah, pasangan suami istri wajib saling memahami serta saling bertanggung jawab dari segala hal. Lebih-lebih hal sosial dan ekonomi. Dengan harapan tercipatanya keluarga Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah.
” Calon pengantin yang sudah mengikuti bimbingan maka berhak mendapatkan sertifikat, selanjutnya menentukan hari dan tanggal pernikahan,” pungkasnya. (Abas)














