

BONDOWOSO, radar-x.net – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bondowoso terus berupaya tingkatkan program pendidikan pra nikah melalui bimbingan bagi pasangan calon pengantin. Dalam hal ini Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) adakan bimbingan pra nikah bersinergi dengan jajaran Puskemas Maesan serta KUA Maesan di Pendopo Desa Gambangan Kecamatan Maesan, yang diikuti 50 Pasang para calon pengantin. Senin, (20/08/2018).
Giat hadir, H. M. Ali Masyhur Kasi Bimais, Muhammad Wildan Kepala KUA Maesan, Syamsuri Penyuluh Agama Non PNS bidang garapan Keluarga Sakinah, Jajaran Puskesmas Maesan dan Jajaran Pemerintah Desa Gambangan.
Wildan, dalam sambutannya menyampaikan syukur Alhamdulillah dengan adanya kegiatan ini, pihaknya sangat mengapresiasi karena ini sangat bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi para calon pengantin yang akan segera melangsungkan pernikahan.


”Semoga dengan adanya bimbingan ini dapat menurunkan angka perceraian khususnya di Kabupaten Bondowoso ini,” ujarnya.
Sementara dikesempatan yang sama, Ali Masyhur, menjelaskan, bimbingan pra nikah sangat efektif karena calon pengantin akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menjalani rumah tangga. Dengan begitu akan tercipta keluarga sakinah, mawaddah warohmah dunia hingga akhirat.
” Tujuan diadakan kegiatan, untuk memantapkan komitmen para calon pengantin sebelum menjalani bahtera rumah tangga, yang mana dalam bimbingan ini dijelaskan tentang tujuan pernikahan, hak dan kewajiban suami-isteri,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, ada beberapa hal yang harus dihindari yang dapat mengganggu kebahagiaan pasangan suami-isteri, yakni cemburu yang berlebihan, mengulang cerita lama/nostalgia, mengungkit-ungkit kekurangan keluarga, suka mencela kekurangan suami/isteri, memuji pria/wanita lain, kurang peka terhadap hal-hal yang tidak disenangi.
”Untuk itu, diperlukan kematangan, baik secara fisik, mental maupun pengetahuan yang cukup. Di sanalah diperlukan adanya bimbingan khusus, yaitu bimbingan yang diberikan kepada calon mempelai, sebagai bekal memasuki kehidupan baru tersebut,” lanjut Ali.
”Proses bimbingan pra nikah dilakukan selama dua hari, mewajibkan calon pengantin mengikuti persyaratan yang telah ditentukan KUA yaitu mendaftar, mengisi formulir dan melengkapi administrasi pelaksanaan pernikahan”, terangnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami tujuan serta arti sebuah pernikahan, dengan harapan para calon pengantin sudah betul-betul siap dari segala aspek untuk melangsungkan pernikahan,” pungkasnya. (Abs)














