

SOLOK, radar-x.net – Masyarakat Pandan-dakek Kota Solok resah…!, dengan keberadaan dua orang yang status mereka bukan muhrim, dan diduga juga sering kumpul “Kebo”. Pasalnya, kedua orang tersebut bernama ES dan RH.
Menurut keterangan, keduanya diketahui masyarakat sejak dari bulan Februari 2018, pasangan yang belum nikah itu sering kelihatan berduan sampai jelang tengah malam oleh warga setempat Pandan-dakek Kota Solok.
Salah satu toko masyarakat Buya M (60) di Pandan-dakek kota solok mengambil insiatif agar kedua Insan yang lagi mabuk asmara itu dipanggil dan dimintai keterangan yang jelas tentang nama dan status mereka berdua di Panda-dakek, tepatnya di belakang mesjid Asy-Syura Kota Solok agar masyarakat tidak diresahkan oleh dua orang yang lagi mabuk asmara dengan dugaan perzinahan.


Dengan niat dan keinginan ES, memberikan keterangan Palsu kepada Buya Muslim selaku Penghulu atau Angku Kali (minang) menyatakan bahwa ES bekerja sebagi salah satu Dosen Universitas Muhammadiyah Bukit tinggi Sumbar Fakultas MIPA, dan dirinya juga menyatakan Single Parent atau Janda agar bisa dilakukan nikah siri dengan RH (45) dan Er selaku saksi untuk nikah sirinya.
Perbuatan tidak senonoh itu yang dilakukan dua insan yang lagi mabuk asmara itu pun tidak berlangsung lama dan diketahui oleh Suami Sah ES dengan Nomor surat nikah 217/14/VIII/2009 yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Bukik Sundi, suami Sah ES bernama Zh. Tidak lama kemudian ZH mendatangi kantor sekretariat DPC Lembaga KPK-Nusantara Kabupaten Solok permohonan pendampingan serta kuasa hukum baik di Pengadilan maupun Kepolisian.
Laporan Zulfa, langsung di terima oleh Ketua DPC Lembaga KPK-Nusantara Kabupaten Solok Fitra Jengkis serta langsung koordinasi sama Fandra Arisandi Andika Putra SH, selaku Team Advokad/Pengacara Lembaga KPK-Nusantara Provinsi Sumatera Barat.
Pada saat sidang Pengadilan Agama dengan Nomor Register Perkara 0182/Pdt.G/2018/PA.KBr, pada Rabu 20 Juni 2018 pukul 9.00 WIB, didepan Hakim, ES mengakui perbuatannya nikah siri dengan RH hanya satu hari. Kuasa Hukum Zulfa, Fandra sangat Kecewa atas perbuatan dan pengakuan ES, karena menurutnya Orang Muhammadiyah adalah orang yang tau dengan Agama Islam, bahwa Poliandri itu haram hukumnya.
Taem Lembaga KPK-Nusantara DPC Kabupaten Solok dan Pengacara KPK-Nusantara Provinsi Sumatera Barat, terus mendampingi Zulfa Hengki melaporkan permasalahan nikah siri atau Poliandri ini ke Mapolres Solok Kota dengan Nomor LP/132/B/VI/2018/Polres Solok Kota. Pada 6 Juni 2018 dengan Penyedik IPDA Fika Putri P., S.Tr.K., dengan Brigadir Agi Maulana. SH.
Kuasa hukum Zulfa H, Fandra meminta kepada pihak Kepolisian Resort Solok Kota agar permasalahan ini cepat ditindak lanjuti yang sesuai dengan Undang-undang yang Berlaku. (Afri)














