BeritaPemerintahan

Sarbumusi Menghimbau Pengusaha Pekerja/Buruh, Bekerja 1 Bulan Terima THR

126
×

Sarbumusi Menghimbau Pengusaha Pekerja/Buruh, Bekerja 1 Bulan Terima THR

Sebarkan artikel ini
Sarbumusi Menghimbau Pengusaha Pekerja/Buruh, Bekerja 1 Bulan Terima THR
Serikat Buruh Muslimin Jember. (Foto:Rullah) 

JEMBER, Radar-X.Net – Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menghimbau agar para pengusaha tetap memberi tunjangan Hari Raya (THR) sesuai 1 kali gaji, hal tersebut telah sesuai dengan surat edaran Mentri tenaga kerja berapa waktu lalu, yang di terima Bupati/Walikota seluruh Indonesia, bahkan sekalipun pekerja/ buruh yang hanya bekerja 1 bulan terus menerus sesuai peraturan Mentri tersebut. 
Hal tersebut disampaikan ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia (sarbumusi) Umar Faruq dikediaman Kel. Gebang Poreng, Kec. Patrang, Selasa (13/6/17), bahwa kami menghimbau pada perusahaan se Kab. Jember sesuai surat edara Gubenur Jawa Timur No: 560/235/031/2017, tertanggal 29/5/2017, peraturan pemerintah 78/2015, tentang pengupahan dan peraturan Mentri tenaga kerja No 6/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buru perusahaan bahwa;
1. Pimpinan perusahaan wajib memberikan THR pada pekerja/buruh yang masa kerjanya masih 1 bulan terus menerus pada perusahaan. 
2. THR keagamaan wajib di berikan pada pekerja/buruh yang memiliki perjanjian kerja tertentu maupun tak tertentu. 
3. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 Tahun/12 bulan terus menerus, maka di berikan haknya sebesar 1 bulan gaji,” ujarnya pada media ini. 
Lebih lanjut Umar menjelaskan, 4. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 Tahun terus menerus dan mempunyai perjanjian kerja dengan perusahaan, tapi kurang dari 12 bulan maka akan menerima upah masa kerja 12 bulan X 1 kali upah. 
5. Sesuai pasal 7 ayat 2 peraturan Mentri tenaga kerja Nomer 78 tahun 2015 dan ketentuan pasal 5 ayat 4 Mentri tenaga kerja RI Nomer 6 tahun 2016, THR keagamaan wajib diberikan pada pekerja/buruh pada saat Hari H – 7
6. Sesuai pasal 10 ayat 1 peraturan Mentri tenaga kerja RI Nomer 6 tahun 2016, apabila THR terlambat di berikan  pada pekerja/buruh sampai batas waktu yang telah di tentukan maka pengusaha akan di denda sesuai ketentuan yakni 5% dari total THR keseluruhan dan harus di bayar pada saat waktu pembayaran habis. 
“Pemerintah dalam hal ini seharusnya mendirikan posko pengaduan terkait THR ini, sehingga tak akan ada yang berani tak memberikan hak pekerja/buruh tersebut, bahkan Dinas tenaga kerja juga tak segan-segan mengambil langkah.” Pungkas Umar Faruq.(Rul/Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page