

Dalam benak banyak orang, pernikahan menempati posisi ideal yang bisa menawarkan keindahan dan kesejahteraan dalam kehidupan. Dengan harapan besar ini, banyak kemudian orang tidak siap menghadapi kenyataan ketika kehidupan pernikahan ternyata tidak sesuai dengan apa yang di harapkan.
Ketika pernikahan di wacanakan sebagai kontrak kesepakatan yang sejak awal harus disepakati kedua mempelai, banyak orang juga tidak menyetujui gagasan ini. Ketidaksetjuan ini mungkin juga berakar pada kekuatan penodaan citra pernikahan di masyarakat. Dalam diskurs ke Islaman juga hampir sama, kebanyakan orang lebih memilih menyatakan pernikahan sebagai suatu yang sakral atau ibadah. Sekalipun semua orang megenal bahwa pernikahan memiliki karakteristik yang berbeda dengan sesuatu yang ada dalam ilmu fiqih di anggap ibadah, seperti sholat, puasa, dan haji.
Pernikahan diwacanakan sebagai suatu yang muncul dalam pernikahan adalah soal hak dan kewajiban, bukan perintah ketaatan atau anjuran ketundukan yang buta.
Pernikahan Merupakan Ibadah
Pernikahan dalam islam bukan hanya sekedar restu, juga bukan sekedar pengauan atau legalisasi hubungan pria dengan seorang wanita (court of law), tetapi merupakan perjanjian suci, dari perjanjian suci dan kuat sebagaimana istilah yang di gunakan Al Qur’an ini kemudian muncul definisi pernikahan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk suattu keluarga yang bahagia yang kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. dari sini dapat di simpulkan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia, damai, tenteram dan kekal, bukan hanya sekedar akad pemilikan sebagaimana seperti sebagian pendapat.
Baca juga: Ketika Cinta Berawal Dari Kebohongan
Pernikahan merupakan pengabdian dan ibadah kepada Allah, tersirat dari beberapa nash-nash yang sebelumnya sudah di catat. Nash tersebut sangat tegas menyebutkan bahwa melakukan pernikahan adalah bagian dari melakukan perintah agama. Melakukan perintah dan anjuran agama tentu bagian dari ibadah. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa melakukan pernikahan adalah bagian dari ibadah.
Pernikahan Merupakan Kontrak Sosial
Pernikahan adalah sebuah institusi sosial ; yakni sekumpulan norma atau kaiah yang mengatuur perilaku seseorang ketika berinteraksi dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan dasar tertentu, dalam hal ini kebuthan seksual, baik tingkat individu maupun kolektif. Seperti juga institusi lainnya pernikahan merupakan hasil dari suatu konstruk sosial (socially constured), sesuatu yang lahir sebagai hasil interaksi antar individu dan kelompok di dalam masyarakat.
Sebagai sebuah institusi sosial, pernikahan dapat di pandang realitas objektif. Ia mempunyai sifat umum karena berlaku terhadap semua individu tanpa pandang bulu. Ia bersifat eksternal karena tidak berada di dalam kesadaran seseorang tanpa usaha khusus untuk mempelajarinya.
Apa Arti Pernikahan Sesungguhnya???
Dalam konteks ini, institusi pernikahan mempunyai tujuan dan fungsi baik terhadap individu maupun masyarakat. Melalui institusi penikahan maka seseorang dianggap sah melakukan hubungan seksual dengan orang tertentu yang dI anggap layak. Secara lebih khusus, pernikahan adalah kesepakatan sosial antara seseorang laki-laki dan perempuan yang tujuannya adalah hubungan seksual, musaharah (menjalin hubungan kekeluargaan melalui pernikahan), meneruskan keturunan, memohon karunia anak, membentuk keluaraga yang bahagia, rukun dan sejahtera.
Dengan demikian, hal yang sakral seperti pernikahan merupakan sebuah konteks penjabaran yang sangat luas yang mana di dalamnya perlu ada yang namanya sinergi antara suami dan juga istri demi mencapai tujuan yang di inginkan.
Penulis: Budi Hartono.














