BeritaOrganisasi

Dua Organisasi Kemasyarakatan Terbesar Sepakat Perppu Nomer 2 Tahun 2017

×

Dua Organisasi Kemasyarakatan Terbesar Sepakat Perppu Nomer 2 Tahun 2017

Sebarkan artikel ini
Dua Organisasi Kemasyarakatan Terbesar Sepakat Perppu Nomer 2 Tahun 2017
Kepala MUI saat sinacataayaaaay6

JEMBER, Radar-X.Net – Dua organisasi kemasyarakatan terbesar khususnya di bidang di Jember, yakni NU dan Muhammadiyah sepakat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 2 tahun 2017, itu sebagai wujud bentuk kepedulian pemerintah terhadap Oranisasi Masyarakat (Ormas) mereka menilai peraturan tersebut semakin menguatkan posisi pancasila dan Undang-undang Dasar ( UUD) 1945 sebagai dasar Negara Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Hamid Pujiono, Sekretaris Pengurus Cabang (PCNU) Rabu (26/7/17), di aula serbaguna Gor Kaliwates seusai acara do’a bersama jama’ah calon haji Jember 2017 yang akan berangkat dalam waktu dekat ini.
“Iya dengan terbitnya Perppu Nomer 2 tahun 2017 itu sebagai wujud peduli pemerintah terhadap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Hal tersebut semakin menguatkan posisi pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar Negara Indonesia, dan itu harga mati, bahkan PCNU setempat menggelar rapat internal membahas persoalan tersebut, dan sepakat memutuskan tetap menjaga kedaulatan NKRI.” Jelas Abdul Hamid, pada puluhan media cetak dan elektronika.
Ia menambahkan, selain hal tersebut di atas juga berkomitmen harga mati tetap menjaga kedaulatan Negara hingga titik darah penghabisan dan tak bisa ditawar lagi.
Hal senada juga disampaikan pengurus Pengurus daerah Muhammadiyah Jember, Khusno, bahwa Muhammadiyah salah satu yang telah ikut melahirkan bangsa ini, dan sepatutnyalah ikut menjaga dasar Negara pancasila dan UUD 1945, meskipun didalamnya tak terlepas dari Bhineka Tunggal Ika, namun tetap satu juga yaitu Pancasila.” Tandasnya.
Ketua MUI Prof Halim Subahar mengatakan, “bagi mereka yang tidak mengakui pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar Negara juga butuh kepastian hukum yang jelas, mereka juga manusia apabila tidak puas maka seharusnyala dilanjutkan proses hukum agar seluruh pihak terkait puas dengan kepastian hukum dari pemerintah.”  Pungkasnya. (Rul/Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page