![]() ![]() |
| Kasat Reskrim Polres, AKP. Muhammad Wirawan Novianto bersama jajarannya dan Paur Humas IPDA Suheri Sitorus saat ekspose di depan kantor Satreskrim kota Pasir Pengaraian, dan Barang Bukti. (Foto:FW) |
ROKAN HULU – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan sekitar 4.142 bungkus rokok dari berbagai merk tanpa cukai.
Hal itu terungkap dari ekspos yang dilakukan Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto SIK.MH., melalui Kasat Reskrim Polres, AKP. Muhammad Wirawan Novianto, didampingi Paur Humas IPDA Suheri Sitorus, bersama jajarannya, di depan kantor Satreskrim kota Pasir Pengaraian, Senin (16/1/2017).
Ribuan bungkus rokok ini terungkap berawal dari operasi Cipkon rutin Polres Rohul di Jalan Simpang KM 4 Pasir Pengaraian, Sabtu (14/1/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, kemudian petugas memberhentikan sebuah mobil Daihatshu Pick UP dengan NOPOL BM 9747 RB yang dikemudikan JE dan IS.
“Dari hasil pengeledahan, polisi menemukan ribuan bungkus rokok tanpa cukai dari berbagai merk,” ungkap Wirawan kepada wartawan.
Dijelaskannya, Dari keterangan pelaku, rokok tersebut akan didistribusikan di wilayah kabupaten Rokan Hulu, terutama di komplek perkebunan kepala sawit. “Dari keterangan pelaku, rokok ini diperoleh dari rekannya yang ada di Pekanbaru, kemudian kedua pelaku ini yang menyebarkannya di wilayah Rohul,” terang Wirawan.
Sementara itu, IS mengaku menjual rokok tersebut RP 50 ribu per slopnya kepada masyarakat. Dari hasil penjualannya Ia mendapatkan keuntungan seribu rupiah. “Saya ambil dari agen di Pekanbaru Rp 50 ribu per slop, kemudian saya jual kembali Rp 51 ribu,” terang IS
Ia menambahkan, bahwa dirinya sudah melakukan aksinya selama 2 bulan belakangan ini. Ketika ditanya kenapa menjual produknya ke wilayah perusahaan, IS menjawab, karena para buruh di wilayah perusahaan kelapa sawit banyak permintaan.
“Bayak buruh di perusahaan kelapa sawit yang berminat, karena harganya yang murah,” tandasnya.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Rohul, guna mengembangkan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 Tantang Cukai dengan ancaman 1 tahun penjara.(FW/Lis)














