3 Pria Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental Ditangkap, Salah Satu Pelaku Seorang Oknum Polisi

- Penulis Berita

Minggu, 6 Desember 2020 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, radar-x.net – Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, mengamankan seorang oknum polisi Polres Aceh Tenggara, Minggu (29/11/2020).

Pasalnya, oknum petugas ini ditetapkan sebagai tersangka pelaku rudapaksa gadis. Selain itu, polisi juga mengamankan dua warga lainnya, atas dugaan kejahatan yang sama.

Perbuatan itu dilakukan tersangka di desa Kisam Gabungan, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun ketiga tersangka pelaku rudapaksa masing-masing berinisial, HT (29), KZ (36) oknum polisi Polres Aceh Tenggara, dan HM (45) keduanya Warga desa Kisam Lestari, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. Wanito Eko Sulistyo, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Suparwanto, SH. MH, kepada dalam rilisnya, Rabu (02/12/2020) mengatakan, penangkapan dilakukan Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB di desa Kisam Gabungan, Kecamatan Lawe Bulan, kabupaten Aceh Tenggara.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku asusila atau rudapaksa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/292/XI/2020/Aceh/Res Agara, tanggal 27 November 2020 atas nama NW, ibu korban.

Baca Juga:  Prajurit Kodim Aceh Utara Juarai Batam Open Body Building & Physique Championship 2017

Polisi mengamankan pelaku berinisial, HT (29), KZ (36) oknum polisi Polres Agara, dan HM (45) warga lainnya yang keduanya Warga desa Kisam Lestari, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu helai kain warna cokelat.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim, AKP. Suparwanto mengatakan, pada Jumat (27/11/2020) sekira pukul 18.00 WIB telah datang seorang perempuan berinisial NW ke Polres Aceh Tenggara.

Perempuan ini melaporkan kasus tindak pidana rudapaksa yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 02.00 WIB, di desa Kisam Gabungan, Kecamatan Lawe Bulan.

Menurut keterangan pelapor, kejadian ini berawal dari pelapor menyuruh korban berinisial FR untuk tidur pada pukul 12.00 WIB, Kemudian pelapor pun tertidur.

Sekira pukul 17.00 WIB, pelapor terbangun dan tidak melihat korban di kamarnya. Setelah itu pelapor menyuruh anak pelapor (adik korban) untuk mencari korban berinisial FR dan ditemukan di desa Kutambaru. Kemudian korban (FR) langsung dibawa pulang ke rumah.

Baca Juga:  Lebby Ponakan Dewi Perssik Launching Lagu Uwik-Uwik

Korban berinisial FR menceritakan kejadian rudapaksa atau pemerkosaan yang dilakukan terhadap tiga pria.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak Polres Aceh Tenggara untuk pengusutan lebih lanjut.

Terhadap tersangka dijerat pasal 285 Jo pasal 286 Jo pasal 289 tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (RH)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Apresiasi Pasar Penyeimbang di Murung Raya, Tekan Inflasi Daerah
DPPKB Aceh Tenggara Akan Launching Program RDK di 20 Desa
Pejabat Pj. Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi Golkar Tentang LKPJ Tahun 2023
DPRD Murung Raya Sambut Kunker DPRD Gumas
Kapolsek Pengarengan Kerahkan Anggota Bersama BPBD, Cari Korban Kecelakaan Laut
Dugaan Perbuatan Pidana oleh Pemilik Pabrik Plastik di Gladag Rogojampi Belum dapat Perhatian
Kapolres Pamekasan Gelar Konferensi Pers, Berikut Penjelasannya
Wakil Ketua II DPRD Mura Buka Bersama Majelis Bengkel Hati dan Warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:34 WIB

PEMDes Jambangan: Selamat Hari Idul Fitri 1445 H/2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:38 WIB

Memperkuat Transparansi, Terpampang Baliho APBDes Tahun 2024 & Laporan Realisasi Desa Wonoayu Tahun 2023

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:52 WIB

PEMDes Wonoayu Bagikan BLT DD 3 Tahap Sekaligus

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:00 WIB

DPPKB Aceh Tenggara Akan Launching Program RDK di 20 Desa

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:55 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Sukseskan Bulan Bakti Timbang Balita

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:59 WIB

Pj. Bupati Nizhamul Promosikan Budaya dan Wisata Batu Bara ke Kancah Internasional

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:21 WIB

Secara Simbolis Pj Bupati Bondowoso Di Dampingi Sekda Serahkan Bantuan Benih Padi

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:34 WIB

Pj Bupati Bondowoso Launching Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Srikandi

Berita Terbaru

Pemerintahan

PEMDes Jambangan: Selamat Hari Idul Fitri 1445 H/2024

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:34 WIB

Pemerintahan

PEMDes Wonoayu Bagikan BLT DD 3 Tahap Sekaligus

Kamis, 28 Mar 2024 - 19:52 WIB