Aceh Tenggara, radar-x.net – Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, mengamankan seorang oknum polisi Polres Aceh Tenggara, Minggu (29/11/2020).
Pasalnya, oknum petugas ini ditetapkan sebagai tersangka pelaku rudapaksa gadis. Selain itu, polisi juga mengamankan dua warga lainnya, atas dugaan kejahatan yang sama.
Perbuatan itu dilakukan tersangka di desa Kisam Gabungan, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun ketiga tersangka pelaku rudapaksa masing-masing berinisial, HT (29), KZ (36) oknum polisi Polres Aceh Tenggara, dan HM (45) keduanya Warga desa Kisam Lestari, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. Wanito Eko Sulistyo, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Suparwanto, SH. MH, kepada dalam rilisnya, Rabu (02/12/2020) mengatakan, penangkapan dilakukan Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB di desa Kisam Gabungan, Kecamatan Lawe Bulan, kabupaten Aceh Tenggara.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku asusila atau rudapaksa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/292/XI/2020/Aceh/Res Agara, tanggal 27 November 2020 atas nama NW, ibu korban.
Polisi mengamankan pelaku berinisial, HT (29), KZ (36) oknum polisi Polres Agara, dan HM (45) warga lainnya yang keduanya Warga desa Kisam Lestari, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu helai kain warna cokelat.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim, AKP. Suparwanto mengatakan, pada Jumat (27/11/2020) sekira pukul 18.00 WIB telah datang seorang perempuan berinisial NW ke Polres Aceh Tenggara.
Perempuan ini melaporkan kasus tindak pidana rudapaksa yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 02.00 WIB, di desa Kisam Gabungan, Kecamatan Lawe Bulan.
Menurut keterangan pelapor, kejadian ini berawal dari pelapor menyuruh korban berinisial FR untuk tidur pada pukul 12.00 WIB, Kemudian pelapor pun tertidur.
Sekira pukul 17.00 WIB, pelapor terbangun dan tidak melihat korban di kamarnya. Setelah itu pelapor menyuruh anak pelapor (adik korban) untuk mencari korban berinisial FR dan ditemukan di desa Kutambaru. Kemudian korban (FR) langsung dibawa pulang ke rumah.
Korban berinisial FR menceritakan kejadian rudapaksa atau pemerkosaan yang dilakukan terhadap tiga pria.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak Polres Aceh Tenggara untuk pengusutan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dijerat pasal 285 Jo pasal 286 Jo pasal 289 tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (RH)