![]() ![]() |
| Kepala Dinas Rokan Hulu (Foto:Lisman) |
PASIR PENGARAIAN, Radar-X.Net – Sebanyak 158 bidan dan dokter pegawai tidak tetap (PTT) yang bertugas di wilayah Kabupaten Rokan Hulu dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Sedangkan Lima bidan dan dokter PTT lainnya tidak lolos akibat terbentur faktor usia yang sudah diatas 35 tahun.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Rokan Hulu, drg. Grifino Dahlihardy melalui Sekretarisnya, H. Hasbikar, M.Kes, Jum’at (3/3/17) pagi, di ruang kerjanya di komplek perkantoran Pemkab Rohul kota Pasir Pengaraian.
Dikatakannya, ke-158 bidan dan dokter PTT tersebut terdiri dari 145 bidan, Enam orang dokter umum dan Tujuh orang dokter gigi.
“Nantinya para bidan dan dokter PTT tersebut akan berubah statusnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) dan mendapatkan nomor induk pegawai,” ucapnya.
Dijelaskannya, selain mendapatkan nomor induk pegawai, lanjut Hasbikar para bidan dan dokter itu mulai April 2017 mendatang sudah mendapatkan gaji dan tunjangan seorang PNS.
Sementara itu, bagi Lima orang bidan dan dokter PTT yang tidak lulus maka selanjutnya akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3k), hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah(PP).
Setelah pengangkatan CPNS ini, nantinya ke-158 bidan dan dokter ini akan diikat perjanjian, dimana harus mengabdi didaerah selama Lima tahun.(Lisman)














