BeritaHukumTerbaru

Kepala Desa Nagari Koto Resmi Ditahan Kejari Painan

×

Kepala Desa Nagari Koto Resmi Ditahan Kejari Painan

Sebarkan artikel ini

PAINAN, radar-x.net – Setelah di tetapkannya sebagai tersangka Kepala Desa / Wali Nagari Koto Berapak Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat Nazpi SH, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Painan, Selasa (4/7) sekitar pukul 17.00 wib, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dalam Penggunaan Dana Desa Tahun Ajaran 2015 – 2016 yang telah merugikan keuangan Negara sekitar Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Painan M Miftah Winata SH, MH, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (5/7) sekitar pukul 15.00 WIB, menjelaskan dan membenarkan bahwa Kejari Painan telah melakukan penahanan terhadap Oknum Kepala Desa / Wali Nagari Koto Berapak yang berinisial “N” tersebut atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan melakukan Penyelewengan Dana Desa TA 2015-2016 yang telah merugikan Keuangan Negara sekitar Rp 900.000.000.-

” Semua ini berawal dari hasil temuan dan Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, dan atas dasar temuan dan Pemeriksaan Inspektorat inilah kita Kejaksaan Negeri Painan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemanggilan terhadap beberapa orang saksi yang bekerja di Kantor Wali Nagari Koto Berapak tersebut,” jelas Miftah.

Miftah mengungkapkan, setelah mendapatkan keterangan dari beberapa orang saksi, Penyidik langsung melakukan penggeledahan di Kantor dan di rumah pribadi Kepala Desa / Wali Nagari untuk mengumpulkan barang bukti seperti kwitansi serta surat dan dokumen penting lainnya, lalu setelah kita dapatkan semua bukti-bukti tersebut, maka Kejaksaan Negeri Painan telah menetapkan Kepala Desa/Wali Nagari Koto Berapak yang berinisial “N” ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa TA 2015-2016.

” Hal ini sesuai dengan Surat dengan Nomor Perkara : 01/N.3.19/fd.1/02.2017, tertanggal 3 Februari 2017, namun dalam kasus ini hingga sekarang, kita Kejaksaan Negeri Painan masih tetap melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ungkapnya.

Mintaf menambahkan, bahwa “N” sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Painan Kabupaten Pesisir Selatan dengan Nomor Sprint Penahanan 01/N.3.19/fd.1/07/2018, dan “N” telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Painan.

” Hal ini adalah komitmen tegas Kejaksaan Negeri Painan dalam bentuk penegakan Hukum di Kabupaten Pesisir Selatan ini,atas perbuatannya itu, “N” dikenakan Pasal 3 jo 9 jo Pasal 19 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tabun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, dan denda Rp 1 Miliar, dimana dalam waktu dekat kita segera tingkatkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (PNK)

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page