BATU BARA,RADAR-X.net — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (30/3/2026).
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. LKPJ sendiri merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 ayat (1), yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD.
Selain itu, penyusunan LKPJ juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa laporan mencakup pertanggungjawaban, keterangan, serta ringkasan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
LKPJ Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025 memuat penjabaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang tahun 2025. Dokumen ini menjadi bahan penting bagi DPRD dalam melakukan pembahasan serta evaluasi terhadap kinerja kepala daerah.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD menjalankan fungsi pengawasan (check and balance) terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Wakil Bupati Batu Bara, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih tajam (gaya headline media nasional) atau ditambahkan kutipan narasumber biar terasa lebih hidup.
(Zei)














